Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 5 Agustus 2026
Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob Selama 30 Hari
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Inspektorat Khusus (Itsus) Polri menempatkan eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo di tempat khusus Mako Brimob Kelapa Dua Depok selama 30 hari. Sambo dibawa ke Mako Brimob usai diduga melanggar etik dalam kasus Brigadir J.
"Ya betul 30 hari info dari Itsus," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan melalui pesan tertulis, Minggu (7/8).
Tindakan itu berdasarkan ketentuan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 98 Perpol dimaksud mengatur antara lain:
(1). Keputusan untuk jenis sanksi penempatan pada Tempat Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (5) dilaksanakan setelah adanya putusan KKEP.
(2). Perintah pelaksanaan penempatan di Tempat Khusus terhadap Pelanggar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Penuntut.
(3). Dalam hal tertentu, penempatan pada Tempat Khusus dapat dilaksanakan sebelum pelaksanaan Sidang KKEP, dengan pertimbangan:
a. keamanan/keselamatan Terduga Pelanggar dan masyarakat;
b. perkaranya menjadi atensi masyarakat luas;
c. Terduga Pelanggar dikhawatirkan melarikan diri; dan/atau
d. mengulangi pelanggaran kembali.
(4). Penempatan di Tempat Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak ditempatkan dalam Tempat Khusus atas pertimbangan Akreditor.
(5). Perintah pelaksanaan penempatan di Tempat Khusus terhadap terduga Pelanggar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan berdasarkan perintah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri/Kepala Kepolisian Daerah/Kepala Kepolisian Resor sesuai kewenangannya.
Sebelumnya, Ferdy Sambo diduga melanggar kode etik terkait penanganan tempat kejadian perkara (TKP) meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sambo disebut tidak profesional dalam menangani TKP di rumah dinasnya tersebut.
Itsus Polri juga telah memeriksa sejumlah saksi dan menyatakan keterangan 10 saksi mengarahkan bahwa Sambo diduga elakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan dalam olah TKP.
Berdasarkan hal itu, Ferdy Sambo diboyong ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Dedi menjelaskan langkah tersebut semata-mata agar proses etik berjalan secara independen, akuntabel, dan cepat.
"Yang jelas komitmen Bapak Kapolri terkait kasus ini akan dibuka secara terang benderang dengan proses pembuktian secara ilmiah," kata Dedi.
Namun, Dedi membantah kabar Sambo sudah menjadi tersangka dan ditangkap terkait kasus tersebut.
"Belum," ucapnya menjawab kabar penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1072 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 896 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 817 Kali
Pedagang Sayur Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Denpasar
Dibaca: 536 Kali
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 428 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun