Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 5 Agustus 2026
Motif Bharada E Ajukan JC Untuk Bongkar Pelaku Utama
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara mengungkapkan alasan kliennya mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Deolipa mengatakan pihaknya menemukan bukti dan saksi yang menguatkan bahwa Bharada E bukan pelaku utama.
"Bukti baru atau saksi baru ada yang menyatakan menerangkan bahwasanya dia adalah bukan pelaku utama hanya saja ini masih dalam konteks penyidikan Bareskrim," kata Deolipa di Kantor LPSK, Senin (8/8).
Terkait itu, pihaknya tidak bisa bicara lebih lanjut. Sebab, pembahasan itu merupakan substansi yang masih diselidiki oleh Bareskrim.
"Kita tidak akan pernah berbicara substansi materil karena nanti akan mengganggu pekerjaan Mabes polri," ucapnya.
Ia mengakui bahwa kliennya mengeluarkan beberapa pernyataan yang berbeda dari sebelumnya. Pernyataan sebelumnya, kata dia, diutarakan oleh Bharada E dalam keadaan tertekan.
Namun, kata Deolipa, kliennya sudah sadar sejak Sabtu (6/8) bahwa harus membuka fakta yang sebenarnya.
"Ya, mengubah keterangan ada kaitannya dengan pergantian pengacara juga. Ada kaitannya dengan masa lalu juga, tekanan-tekanan masa lalu, kemudian skenario-skenario masa lalu yang dia alami," ucap dia.
"Hari Sabtu dia mulai sadar bahwasannya dia harus melakukan tindakan sebenar-benarnya dan seterang-terangnya apa yang dialaminya, apa yang dilakukannya, apa yang didengarnya," imbuhnya.
Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kematian Brigadir J dalam insiden penembakan di rumah dinas Irjen pol Ferdy Sambo pada 8 Juli lalu. Dia dijerat pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan.
Justice collaborator merupakan orang yang memberikan kerja sama substansial dalam penyelidikan atau penuntutan dalam suatu tindak pidana. Ini menjadi salah satu syarat agar Bharada E tetap bisa dilindungi LPSK asalkan mau mengungkap pelaku utama atas kasus yang menjeratnya.
Untuk dapat disebut justice collaborator, seseorang harus memperoleh izin dari LPSK.
Terbaru, Bharada E telah mengajukan JC ke LPSK secara resmi. Berkas pengajuan itu diserahkan langsung oleh kuasa hukumnya yakni Deolipa dan Muhammad Boerhanuddin.
"Semoga keadilan buat semua dapat tercapai," ujar Boerhanuddin.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 1679 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1197 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 900 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 822 Kali
Pedagang Sayur Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Denpasar
Dibaca: 613 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun