Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Naik, Ini Rincian Honor Petugas Ad Hoc Pemilu dan Pilkada 2024
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memastikan jika petugas ad hoc Pemilu 2024 akan mendapatkan kenaikan upah.
Hal itu terkonfirmasi berdasarkan surat Menteri Keuangan nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.
"Pemerintah telah menyetujui kenaikan honor bagi badan ad hoc untuk Pemilu dan Pilkada tahun 2024," kata Hasyim saat dikonfirmasi awak media, Selasa (9/8/2022).
Baca juga:
Honor Maria Ozawa Sekali Syuting Film Dewasa
Hasyim merinci, kenaikan honor bagi Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) perbandingannya sebagai berikut, bagi ketua PPK pada pemilu 2019 honornya itu adalah Rp1,85 juta untuk Pilkada 2020 honornya Rp2,2 juta. Kemudian untuk Pemilu 2024 dan Pilkada 2024, honor ketua PPK naik menjadi Rp2,5 juta.
"Untuk anggota PPK, honor pada Pemilu 2019 Rp1,6 juta, Pilkada 2020 Rp1,9 juta dan kemudian untuk Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 nanti besaran honor untuk anggota PPK adalah Rp2,2 juta," urai Hasyim.
Hasyim melanjutkan, kenaikan honor juga akan dirasakan oleh Panitia Pemungut Suara (PPS) di Pemilu 2024 dan Pilkada 2024.
Rinciannya, untuk PPS di tingkat desa/kelurahan bagi ketua PPS Pemilu 2019 mendapat honor Rp 900 ribu, Pilkada 2022 naik menjadi Rp 1,2 juta dan untuk Pemilu 2024 nanti Ketua PPS honornya juga akan naik menjadi Rp 1,5 juta.
"Untuk anggota PPS, Pemilu 2019 honor Rp850 ribu, Pilkada 2020 Rp1,15 juta. Kemudian untuk Pemilu 2024 nanti naik jadi Rp1,3 juta," jelas Hasyim.
Kendati untuk panitia pendaftar pemilih atau Pantarlih, Hasyim mengatakan tidak ada kenaikan honor pada Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 atau masih sama dengan besaran honor pada Pilkada 2020.
Diketahui, pada Pemilu 2019 Pantarlih mendapat honor sebesar Rp 800 ribu, lalu pada Pilkada 2020 mendapat honor sebesar Rp 1 juta dan untuk pemilu 2024 dan Pilkada 2024 besarnya tetap Rp 1 juta.
Terakhir, terhadap kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di tingkat tempat pemungutan suara atau TPS, Hasyim merinci pada Pemilu 2019 ketua KPPS mendapat honor Rp550 ribu dan untuk Pilkada 2019 mendapat honor Rp900 ribu.
Nantinya, pada Pemilu 2024 besar honor diterima Ketua KPPS naik menjadi Rp1,2 juta. Namun untuk Pilkada 2024 tidak ada kenaikan, sehingga tetap di angka Rp 900 ribu.
"Setidaknya sudah mengalami kenaikan ya jadi yang semula Rp 550 ribu menjadi Rp1,2 juta," tutur Hasyim.
Baca juga:
Gara-gara Honor, KPPS Siap Boikot Pilpres
Sebagai informasi, untuk anggota KPPS pada Pemilu 2019 honor diterima adalah Rp500 ribu dan untuk Pilkada 2020 adalah Rp850 ribu dan untuk Pemilu 2024 anggota KPPS akan berhonor Rp1,1 juta dan untuk honor Pilkada 2024 bagi anggota KPPS, angkanya tetap atau tidak berubah dengan Pilkada 2020.
"Jadi setidaknya sudah ada gambaran bahwa honor untuk badan ad hoc terutama untuk KPPS sudah ada kenaikan yang relatif besar. Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah melalui Menteri Keuangan yang telah menyetujui usulan KPU untuk kenaikan honor anggota Ketua dan anggota KPPS terutama dan juga ketua anggota PPK dan PPS," Hasyim menutup. (sumber:liputan6.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1468 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1106 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 954 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 848 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik