Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 6 Agustus 2026
Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Disebut karena Dendam
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Kuasa hukum keluarga Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengklaim sudah mengetahui motif pembunuhan terhadap kliennya.
Dia mengatakan motif pembunuhan yang didalangi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yakni dendam.
"Sudah tahu, dendam itu. Iya betul (dendam)," ujar Kamaruddin saat dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022).
Baca juga:
Ini Sederet Kasus Ditangani Ferdy Sambo
Meski mengaku sudah tahu, dia tetap mendesak Polri mengungkapnya kepada masyarakat demi keterbukaan informasi publik.
"Betul (Polri harus membuka motif pembunuhan Brigadir J). Kalau semua saya yang buka, nanti apa kerja penyidik, kan, gitu," kata Kamaruddin.
Meski demikian, dia mengaku keluarga Brigadir J mengapresiasi keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Tanggapan saya, ya, kita mengapresiasi kapolri dan jajarannya yang telah berani menetapkan tersangka, tangan kanannya Kapolri, kan gitu," kata dia.
Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Ferdy Sambo Kuat Ma'ruf alias KM, dan Bripka Ricky Rizal.
Dalam kasus ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan tak ada peristiwa tembak menembak antara Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan Nofriyansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo.
Menurut Sigit, peristiwa yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri adalah penembakan.
"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan. Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia," ujar Sigit dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (9/8/2022).
Menurut Sigit, penembakan dilakukan oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo. Atas hal ini, Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.
"(Penembakan) yang dilakukan saudara E atas perintah FS (Ferdy Sambo)," kata Sigit.
Menurut Sigit, usai kejadian penembakan tersebut, Ferdy Sambo sengaja mengambil senjata milik Brigadir J dan menembakkan ke beberapa arah agar terlihat seperti peristiwa tembak menembak.
"Untuk membuat seolah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata J ke dinding agar seolah terlihat tembak menembak," kata Sigit.
Sigit menyebut, pengungkapan kasus ini juga didasari atas keinginan Bharada E yang mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum.
"Suadara E telah mengajukan diri sebagai JC dan saat ini itu juga yang membuat peristiwa ini semakin terang," kata dia. (sumber:liputan6.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 3349 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1305 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 917 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 838 Kali
Pedagang Sayur Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Denpasar
Dibaca: 676 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun