Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




PN Tabanan Cek Tanah Sengketa, Puluhan Warga Turun ke Jalan

Sabtu, 13 Agustus 2022, 10:28 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/PN Tabanan Cek Tanah Sengketa, Puluhan Warga Turun ke Jalan.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Puluhan krama Banjar Adat Dajan Tenten, Desa Adat Banjar Ayar, Kecamatan Kediri turun ke jalan mengawal pengecekan lahan sengketa dengan sebuah Bank Perkreditan Rakyat pada Jumat, (12/8). 

Kasus sengeketa lahan adat ini berawal dari adanya rencana eksekusi sebidang tanah dengan luas 469 meter persegi di Banjar Dajan Tenten oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Tabanan. Namun, hal itu urung dilakukan setelah pihak adat menyebutkan, tidak mengetahui jika tanah adat tersebut telah digadaikan. 

Sejak pagi sekitar Pukul 09.00 WITA warga telah berkumpul di jalan untuk mengawal proses pengecekan lahan sengketa. Satu per satu warga berdatangan ke lokasi dengan mengenakan pakaian adat. 

Pihak Pengadilan Negeri Tabanan telah di lokasi beberapa menit sebelumnya. Selain dari pihak adat dan pengadilan, juga tampak hadir dari pihak yang diajak bersengketa di antaranya perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan dan PT BPR Pande Artha Dewata. 

“Pokoknya kami berkomitmen untuk mempertahankan karang ayahan desa ini,” kata Bendesa Adat Banjar Anyar, Kediri Made Raka. 

Kasus sengketa tanah adat ini berawal ketika pihak adat mendapatkan pemberitahuan akan adanya eksekusi sebidang tanah oleh Pengadilan Negeri Tabanan dengan luas 469 meter persegi di Banjar Dajan Tenten. Tanah tersebut merupakan karang ayahan desa atau milik desa adat yang sebelumnya ditempati warga yang telah almarhum dan tidak memiliki keturunan atau penerus ada, atas nama Ni Nengah Sulastri.

Dari kasus itu, akhirnya terungkap tanah milik desa adat tersebut diduga sudah disertifikatkan atas nama pribadi dan dipakai jaminan kredit di sebuah BPR di Denpasar. Akibat tidak bisa membayar kredit, jaminan tersebut akan dieksekusi. 

“Saya sebagai bendesa adat mendapatkan dukungan dari warga, bahwa ini adalah karang ayahan desa,” ujar Made Raka. 

Kasus sengketa tanah adat ini sudah masuk meja hijau di Pengadilan Negeri Tabanan. Pihak pengadilan turun ke lokasi untuk memastikan obyek sengketa.

“Nanti prosesnya akan berlanjut di persidangan,” kata perwakilan Pengadilan Negeri Tabanan, Sasmita Dewi. 

Untuk agenda sidang akan dilanjutkan kembali pekan depan atau pada Selasa, (16/8). Pihak Desa Adat berencana menghadirkan beberapa saksi terkait dengan proses pengajuan kredit yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/tab



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami