Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Restorative Justice Korupsi, Johanis Tanak Singgung Kasus Hambalang
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Calon Pimpinan KPK terpilih Johanis Tanak menjelaskan usulan penerapan restorative justice atau keadilan restoratif dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi.
Johanis menyebut setiap proses hukum membutuhkan anggaran yang tak sedikit. Menurutnya, penerapan restorative justice membuat negara tak perlu mengeluarkan biaya dalam memproses kasus korupsi.
Ia mencontohkan penanganan kasus korupsi proyek Hambalang. Mantan jaksa itu mempertanyakan besaran anggaran dalam mengusut kasus tersebut dengan pengembalian kerugian negaranya.
"Sekarang teman-teman mikir, itu ada Hambalang. Prosesnya berapa biayanya keluar? Pembangunan (Hambalang) tidak berjalan. Untuk apa? Berapa negara rugi di situ?" kata Johanis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (28/9).
Johanis juga menyinggung kasus mantan petinju dunia Mike Tyson. Dalam kasusnya, Tyson membayarkan sejumlah uang kepada negara sebelum masa hukumannya habis usai terjerat dalam kasus pemerkosaan pada 1992.
"Kenal Mike Tyson enggak? Dia pernah dihukum enggak? Berapa tahun dia dihukum? Tapi sebelum habis masa hukuman dia membayar kepada negara. Setelah dia membayar, dia bebas. Setelah bebas dia takut melakukan perbuatan kejahatan. Karena apa, saya capek cari duit, saya ditangkap, hanya untuk bayar lagi," ujarnya.
Lebih lanjut, Johanis menyebut penerapan keadilan restoratif dalam kasus korupsi tetap punya efek jera kepada pelaku. Pasalnya, menurut Johanis, pelaku harus membayarkan denda dan kerugian negara atas korupsi yang dilakukannya.
"Sekarang di Belanda, Rutan kosong karena berapa besar biaya untuk memproses satu proses perkara. Sementara yang namanya korupsi, negara berusaha jangan sampai uang negara keluar. Tapi dengan proses begitu berapa banyak uang negara yang harus keluar," katanya.
Johanis terpilih menjadi pimpinan KPK menggantikan Lili. Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi terpilih lewat pemungutan suara di Komisi III DPR yang melibatkan 53 anggota dewan yang hadir.
Johanis memperoleh sebanyak 38 suara, sementara calon lainnya I Nyoman hanya mendapatkan 14 suara. Sedangkan, satu suara dinyatakan tidak sah.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3847 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1793 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang