Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Terdakwa Ungkap 17 Kredit Fiktif di LPD Serangan Rp3,8 Miliar

Selasa, 11 Oktober 2022, 16:11 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Terdakwa Ungkap 17 Kredit Fiktif di LPD Serangan Rp3,8 Miliar.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Terdakwa Ni Wayan Sunita Yanti atau diinisialkan NWSY membenarkan keterangan adanya 17 kredit fiktif di LPD Serangan. Dimana dalam kasus dugaan korupsi ini, menimbulkan kerugian bagi warga masyarakat dan nasabah di LPD Serangan, kisaran Rp3,8 miliar.

Hal ini diungkapkan Yanti yang juga menjabat Tata Usaha LPD Serangan terucap dalam sidang, Selasa 11 September  2022 bertempat di ruang Sidang Cakra Pengadilan Tipikor Denpasar.

Bukan hanya Yanti seorang, Kepala LPD Serangan I Wayan Jendra yang juga berstatus sebagai terdakwa ikut dihadirkan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Putu Gede Astawa,S.H.,M.H. dengan agenda sidang  pemeriksaan saksi tersebut.

Saksi yang dihadirkan adalah I Gusti Agung Putra,S.sos selaku Kasi Pembinaan LPD pada Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Prov. Bali; I Putu Suyatna,SE selaku koordinator LPLPD Kota Denpasar.

Intinya menurut keterangan saksi ditemukan 17 kredit fiktif dan ditemukan adanya kerugian sekitar Rp3,8 miliar dalam pengelolaan keuangan LPD Serangan. 

"Keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh terdakwa Yanti. Selanjutnya sidang kembali akan mendengarkan keterangan saksi pada Selasa, 18 Oktober 2022," demikian I Putu Eka, Kasi Intel Kejari Denpasar.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami