Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 28 Mei 2026
Mardani Maming Didakwa Terima Suap Rp118 Miliar Terkait Penerbitan IUP
beritabali.com/cnnindonesia.com/Mardani Maming Didakwa Terima Suap Rp118 Miliar Terkait Penerbitan IUP
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018 Mardani H. Maming didakwa telah menerima suap sekitar Rp118 miliar terkait pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) batu bara PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Baca juga:
Gunung Semeru Muntahkan Awan Panas Dua Kali
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa KPK ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (10/11).
"Terdakwa telah menerima hadiah berupa uang dan barang secara bertahap dari tanggal 20 Maret 2014 sampai dengan tanggal 17 September 2020 melalui PT Trans Surya Perkasa (TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PT PAR) serta penerimaan uang secara tunai melalui Rois Sunandar dan Muhammad Aliansyah dari Henry Soetio (Alm) selaku Direktur PT PCN melalui PT Angsana Terminal Utama (PT ATU) dan PT PCN dengan total sejumlah Rp118.754.731.752," ujar jaksa KPK Muh. Asri Irwan.
Jumlah uang diduga suap ini berbeda dengan apa yang disampaikan KPK dalam tahap penyidikan yaitu sekitar Rp104,3 miliar. Maming selaku Bupati Tanah Bumbu disebut berperan aktif memperlancar proses peralihan IUP OP milik PT BKPL ke PT PCN.
Maming memerintahkan, membuat dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan IUP OP Batu Bara PT BKPL Nomor: 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN.
Menurut jaksa, perbuatan itu melanggar Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), Pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) jo Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e UU 23/2014 sebagaimana telah diubah dengan UU 9/2015 tentang Pemerintahan Daerah.
Maming yang notabene merupakan kader PDIP sekaligus Komisaris PT Batulicin Enam Sembilan ini didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pengendara Scoopy Tewas Terlindas Mobil di Mengwi Badung
Dibaca: 2216 Kali
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 2100 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1556 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 1442 Kali
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli