Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 10 Juni 2026
15 Napi di Lapas Perempuan Kerobokan Jalani Asimilasi di Rumah
BERITABALI.COM, BADUNG.
Sebanyak 15 orang napi perempuan bisa kembali berkumpul dengan keluarga di rumah setelah mereka mendapat asimilasi penjara di rumah sejak, Sabtu (07/01/2023) dari Lapas Perempuan Kerobokan.
Proses asimilasi ini diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH186.PK.05.09 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
"Jangka waktu yang menjangkau Narapidana dua per tiga masa pidananya dan anak yang satu per dua hanya sampai dengan 30 Juni 2022," ungkap Kalapas Perempuan Kelas II A Kerobokan, Putu Andiyani.
Lanjut Andiyani, sebanyak 15 napi yang dibebaskan berdasarkan perkara yaitu terdiri perkara Narkotika sebanyak 2 napi, Kasus Pencurian sebanyak 3 napi, Kasus Penggelapan sebanyak 7 napi, Kasus Perlindungan Anak sebanyak 2 napi, dan Kasus Mata Uang sebanyak 1 napi.
Sementara berdasarkan golongan agama terdiri atas Islam sebanyak 7 napi, Kristen Katholik sebanyak 2 napi, dan agama Hindu sebanyak 6 napi.
Ditegaskannya bahwa warga binaan harus tetap mengikuti aturan dari pelaksanaan Asimilasi di Rumah, karena masih tetap dalam pengawasan oleh Bapas terkait.
"Tetap diingatkan harus lebih berhati-hati lagi dalam bertindak di masyarakat, serta tunjukkan potensi diri yang positif dari hasil pembinaan saat berada di dalam Lapas," pesannya terhadap ke 15 napi yang dirumahkan.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitulu menyampaikan bahwa perpanjangan program Asimilasi di Rumah bagi narapidana dan anak binaan sebagai upaya antisipasi terhadap Penyebaran Covid-19 di Lapas/Rutan/LPKA.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli