Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 11 Juni 2026
Begini Jalannya Sidang Offline Kasus Ibu Rantai Anak di Tabanan
BERITABALI.COM, TABANAN.
Persidangan kasus ibu yang merantai anaknya digelar secara offline dengan menghadirkan saksi-saksi di Pengadilan Negeri Tabanan pada Selasa (10/1). Sebelumnya, sidang dakwaan dilakukan secara daring pada 15 Desember 2022.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sayu Komang Wiratini menghadirkan enam orang saksi untuk terdakwa Dita Widyastuti, 40 tahun. Dua orang menjadi terdakwa pada kasus ini. Selain ibu kandung korban Dita Widyastuti, juga pacarnya Made Sulendra Suryatmaja.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam orang saksi yang terdiri dari empat orang saksi dewasa yakni Made Suprapti (ibu dari terdakwa Made Sulendra Suryatmaja), Sunardi Wahyu Putra (tetangga depan rumah terdakwa, orang yang pertama kali mendengar suara tangisan korban) dan dua orang saksi anak yakni DH, 6 tahun dan DS, 3 tahun.
Seorang saksi, Sunardi Wahyu Putra menerangkan jika pada hari kejadian yakni pada tanggal 22 Oktober 2022, korban yang akan pergi ke acara Maulidan melihat lampu rumah milik terdakwa Made Sulendra Suryatmaja dalam mati karena korslet dan disusul dengan suara tangisan anak dari dalam rumah.
"Karena mendengar suara tangisan ini, saya kemudian masuk ke rumah tersebut dengan cara melompat pagar dan sampai di dalam rumah saya menemukan dua anak dalam keadaan teratai, satu di rantai pada lehernya satu lagi dirantai pada kakinya," ujarnya.
Selain itu, saksi Sunardi mengaku sering mendengar korban menangis dan pernah melihat terdakwa Sulendra sedang memarahi korban. Saksi juga menyebutkan jika terdakwa Dita sering meninggalkan kedua anaknya dalam keadaan rumah kosong.
Atas kesaksian yang diberikan Sunardi ini, terdakwa Dita yang tidak didampingi pengacara ini, menyatakan sanggahannya.
"Saya tidak setuju dengan keterangan saksi yang menyatakan saya sering meninggalkan kedua anak saya dalam keadaan rumah kosong," ujar Dita.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Tabanan, I.D.G.P Awatara menyebutkan perbuatan terdakwa Dita diatur dan diancam pidana dalam pasal 80 ayat (1) dan (4) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/tab
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli