Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan Digelar Hari Ini di PN Surabaya

Senin, 16 Januari 2023, 08:39 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/cnnindonesia.com/Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan Digelar Hari Ini di PN Surabaya

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Sidang perdana tragedi Kanjuruhan, Malang, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (16/1) ini pukul 10.00 WIB. Sidang digelar secara daring (online).

"Sidang perdana digelar online," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Fathur Rohman.

Fathur berkata lima tersangka akan mengikuti sidang dakwaan melalui teleconference dari tahanan. Sementara kuasa hukum, jaksa penuntut, dan majelis hakim berada di ruang sidang.

Adapun majelis hakim yang akan mengadili kasus ini yakni Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa. Fathur menyebut sidang secara online sudah lazim dilakukan sejak pandemi Covid-19 dua tahun terakhir.

"Semenjak Covid-19 sidang di PN Surabaya dilakukan secara online, kecuali ada perintah lain atau penetapan dari hakim untuk offline," katanya.

Humas PN Surabaya Suparno menyatakan sidang tragedi Kanjuruhan bakal menghadirkan 140 saksi untuk memberikan keterangan.

"140 [saksi], ya itu nanti tergantung pihak JPU yang membuktikan," kata Suparno.

Sidang tragedi Kanjuruhan rencanaya akan digelar secara maraton, tiga kali dalam sepekan. Pengadilan Negeri Surabaya berharap persidangan bisa berjalan aman dan tertib tanpa ada gangguan apapun.

"Pelaksanaan sidang Kanjuruhan, tertib aman, dan lancar, tanpa ada hambatan suatu apapun," ujarnya.

Lima orang tersangka tragedi Kanjuruhan yang akan diadili yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Mereka disangkakan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.(sumber: cnnindonesia.com)
 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami