Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 14 September 2026
Divonis Setahun, Bule Australia Dijemput Kejari di Gili Trawangan
BERITABALI.COM, NTB.
Bunyamin Ozduzenciler (54 tahun) warga negara Australia, divonis satu tahun penjara dalam kasus perusakan bangunan/kantor, dijemput oleh Tim Kejaksaan Negeri atau Kejari Kota Mataram di Gili Trawangan, Lombok Utara pada Kamis (2//2).
Kasi Intel Kejari Mataram, Ida Bagus Putu Widnya mengatakan, Bunyamin Ozduzenciler diketahui menetap di House Dusun Gili Trawangan dan berkerja sebagai direktur sebuah perusahaan.
Bunyamin ditangkap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 550/Pid.B-LH/2019/PN.MTR tanggal 21 Januari 2020. Bunyamin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan dipidana selama 1 tahun penjara.
Bunyamin sempat mengajukan upaya hukum banding namun berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi NTB Nomor 19/Pid/2020/PT.MTR tanggal 05 Mei 2020, hasilnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram. Setelah itu Bunyamin mengajukan upaya hukum kasasi.
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1517 K/Pid/2022 tanggal 04 Januari 2023 menolak permohonan kasasi dari terdakwa Bunyamin Ozduzenciler.
Akhirnya pada Kamis tanggal 2 Februari 2023 sekira pukul 08.00 WITA, tim Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram bersama tim Imigrasi Kelas I TPI Mataram mendatangi terpidana di Gili Trawangan.
Tim menjelaskan kepada terpidana bahwa akan dilakukan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung terhadap dirinya. Tim Kejari pun menjelaskan terkait hak-hak keimigrasiannya setelah menjalani proses pidana.
Setelah mendapatkan penjelasan, terpidana bersikap kooperatif. Sekitar pukul 09.30 WITA tim Kejaksaan Negeri Mataram membawa terpidana ke kantor Kejaksaan Negeri Mataram.
Setiba di Kejari Mataram, dilakukan pemeriksaan rapid antigen, dan hasilnya negatif. Bunyamin pun dibawa ke Lapas Kelas II A Mataram di Kuripan, untuk menjalani hukumannya dengan masa kurungan 1 tahun penjara.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/lom
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3403 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 2984 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 1932 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan