Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Curi Emas 25 Gram, Pria di Buleleng Ditangkap

Sabtu, 12 September 2026, 14:32 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Curi Emas 25 Gram, Pria di Buleleng Ditangkap.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Gede Tusan Widnyana, 58, asal Lingkungan Bantang Banua, Kelurahan/Kecamatan Sukasada, Buleleng, harus berurusan dengan polisi. Ia diduga mencuri sejumlah perhiasan emas milik warga di Banjar Dinas Kaja Kauh, Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng.

Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Yohana Rosalin Diaz, dikonfirmasi Sabtu (12/9), mengatakan perhiasan emas yang dicuri memiliki berat total sekitar 25 gram dan merupakan milik Nyoman Trisnasari, 46.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (8/9) sekitar pukul 11.00 Wita. Saat itu, korban baru pulang bekerja dan kemudian mencuci pakaian serta membersihkan perabotan di dapur.

Setelah selesai, korban masuk ke kamar tidur. Ia terkejut mendapati lemari pakaian dalam keadaan terbuka. Tempat penyimpanan perhiasan yang diletakkan di dalam lemari juga telah rusak dan terbuka.

"Setelah dicek, tiga buah kalung emasnya, dua liontin kalung emas, satu kancing emas, satu gelang emas, serta satu subang atau sumpel emas dengan total berat sekitar 25 gram telah hilang," terang Iptu Yohana.

Selain lemari tempat menyimpan perhiasan, tiga lemari pakaian lainnya juga ditemukan dalam kondisi diacak-acak. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp60 juta. Korban kemudian melaporkan kasus pencurian tersebut ke Mapolsek Kubutambahan.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kubutambahan melakukan serangkaian penyelidikan. Dari keterangan sejumlah saksi, polisi memperoleh petunjuk mengenai ciri-ciri pelaku. Pelaku disebut berperawakan gemuk, mengenakan baju putih, dan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna merah.

"Ada saksi yang sempat melihat pelaku berada di halaman rumah korban. Saat ditanya, pelaku mengaku sedang mencari anaknya yang sering bolos sekolah. Saksi sempat curiga. Setelah ditanya terkait keberadaan anaknya, pelaku langsung kabur," jelas Iptu Yohana.

Polisi kemudian menelusuri rekaman CCTV di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas pelaku akhirnya diketahui. Pelaku diketahui bernama Gede Tusan Widnyana, warga Lingkungan Bantang Banua, Kelurahan/Kecamatan Sukasada, Buleleng.

Unit 1 Satreskrim Polres Buleleng kemudian mengamankan Tusan yang diduga sebagai pelaku pencurian emas di Desa Tamblang. Tusan ditangkap pada Kamis (10/9).

Dalam pemeriksaan, Tusan mengaku sebagian perhiasan milik korban telah dijual di salah satu toko perhiasan di kawasan Jalan Sawo, Singaraja. Tiga kalung emas tersebut dijual dengan harga Rp22,1 juta. Uang hasil penjualan kemudian digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dari hasil penelusuran polisi, tersisa uang sekitar Rp3 juta yang kemudian diamankan untuk dijadikan barang bukti.

"Ada tiga kalung emas yang sudah dijual oleh pelaku. Sementara perhiasan yang lain masih diselidiki. Perhiasan yang dijual, sudah disita untuk keperluan penyidikan," ujar Iptu Yohana.

Atas perbuatannya, Tusan terancam dijerat Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rat



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami