Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Penumpang Teriak Ada Bom, Pesawat 'Delay' di Semarang
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Seorang penumpang laki-laki berinisial UD (45 tahun) berteriak ada bom di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah pada Selasa (28/2/23), hal itu terjadi ketika penumpang tersebut berada di depan pintu pesawat Wings Air. Baru akan menaiki pesawat, Ia menyatakan terdapat bom di dalam koper yang akan dimuat ke kompartemen bagasi bagian belakang.
Petugas keamanan Wings Air segera mengonfirmasi ulang dan menindaklanjuti pernyataan tersebut dengan mengamankan serta memeriksa lebih lanjut ke otoritas penerbangan sipil setempat. Penumpang UD tidak diikutsertakan (offload) dari penerbangan.
"Menanggapi hal dimaksud, segera dilakukan pengecekan menyeluruh terhadap penumpang, barang bawaan dan bagasi kargo. Hasilnya tidak ditemukan bukti adanya bom atau benda lain yang membahayakan penerbangan," kata Corporate Communications Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro dalam pernyataan Rabu (1/3/23).
Akibat ulah penumpang tersebut, penerbangan dari Semarang menuju Bandar Udara Rahadi Oesman di Ketapang, Kalimantan Barat (KTG) mengalami keterlambatan selama 37 menit. Semula Wings Air penerbangan IW-1818 dijadwalkan berangkat pukul 07.00 WIB (GMT+ 07)
Namun pesawat ATR 72-600 registrasi PK-WHU sudah dilakukan pemeriksaan kembali, pesawat dinyatakan laik terbang dan aman dioperasikan. Pesawat lepas landas 07.37 WIB dan sudah mendarat di Bandar Udara Rahadi Oesman pukul 09.09 WIB.
Meski tetap melanjutkan penerbangan, namun ada dampak besar yakni pengaruh pada psikologis penumpang lainnya. Bercanda bom sangat dilarang di penerbangan karena berkaitan dengan keamanan penerbangan.
Tindakan ini menimbulkan rasa tidak nyaman bagi penumpang dan awak kabin serta mengganggu konsentrasi awak kabin dan petugas keamanan pesawat yang bertugas menjaga keamanan dan keselamatan penumpang di dalam pesawat.
"Bercanda tentang bom atau tindakan meremehkan keamanan penerbangan adalah perilaku yang sangat tidak pantas dan dilarang di penerbangan," kata Danang.
Adapun pelanggaran hukum bisa mengakibatkan konsekuensi hukum serius bagi pelakunya. Undang-undang tentang keamanan penerbangan menegaskan ketat melarang tindakan dimaksud dan pelaku dapat dijerat dengan hukuman.
"Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun, berdasarkan Pasal 344 huruf e dan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan," sebut Danang.
"Tindak pidana yang mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan menyebabkan orang meninggal, dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun," lanjutnya.(sumber: cnbcindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3830 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1775 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang