Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Terkait Tuntutan Warga Gili, Pemprov Konsultasi ke KPK dan Kemen ATR BPN
BERITABALI.COM, NTB.
Aksi tuntutan yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Gili (AMPG) berdemo di Kantor Gubernur pada Rabu, 14 Maret 2023 yang meminta pencabutan HPL tanah seluas 75 Hektare yang ada di Gili Trawangan, ditanggapi oleh Gubernur NTB, Zulkieflimansyah.
Melalui surat tanggapan Nomor 180/353/Kum, Gubernur menyampaikan bahwa Hal Pengelolaan (HPL) adalah hak menguasai dari Negara yang kewenangan pelaksanaannya adalah Negara yaitu kementerian Agraria dan Tata Ruang RI.
"HPL sepenuhnya kewenangannya ada di Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI, selanjutnya akan dilakukan kajian Hukum bersama DRPD Provinsi NTB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan akan di koordinasikan kembali bersama Kementerian ATR/BPN di Jakarta," ungkap Gubernur Zul, Kamis (16/3).
Kepala UPT Gili Tramena Dr Mawardi menerangkan, bahwa semua bentuk tuntutan masyarakat atas Tanah Aset Pemerintah Daerah NTB di Gili Trawangan seluas 75 Ha maka UPT Gili Tramena, bersama Biro Hukum dan BPKAD akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPK RI, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Investasi/BKPM, Kejati, Kepolisian dan Tim Satgas Nasional Percepatan Investasi.
"Permasalahan aset yang ada di Gili Trawangan, pemprov NTB sangat terbuka, dan sejak awal di dampingi KPK, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Investasi/BKPM, Kejati, Kepolisian dan Tim Satgas Nasional percepatan Investasi mengawal pemulihan aset yang ada di Gili Trawangan, pun hasilnya akan kami sampaikan kembali kepada masyarakat Gili," kata Mawardi dalam keterangannya.
Masalah lain terkait Isu penjualan aset dan kerjasama dengan Asing (WNA) oleh Pemprov NTB ditanggapi oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB Lalu Rudy Gunawan adalah tidak benar.
Menurut Rudy, Pemprov NTB melakukan kerja sama dengan perusahaan yang berbadan hukum Indonesia, bukan WNA untuk menguasai lahan Gili Trawangan.
"Sekali pun ada nama warga negara asing, tetapi dalam perjanjian pemanfaatan tanah, yang bersangkutan bertindak atas nama perusahaan yang berbadan hukum Indonesia, bukan bertindak untuk dan atas nama diri sendiri," kata Rudy.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/lom
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3826 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1770 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang