Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 Juli 2026
Terkait Tuntutan Warga Gili, Pemprov Konsultasi ke KPK dan Kemen ATR BPN
BERITABALI.COM, NTB.
Aksi tuntutan yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Gili (AMPG) berdemo di Kantor Gubernur pada Rabu, 14 Maret 2023 yang meminta pencabutan HPL tanah seluas 75 Hektare yang ada di Gili Trawangan, ditanggapi oleh Gubernur NTB, Zulkieflimansyah.
Melalui surat tanggapan Nomor 180/353/Kum, Gubernur menyampaikan bahwa Hal Pengelolaan (HPL) adalah hak menguasai dari Negara yang kewenangan pelaksanaannya adalah Negara yaitu kementerian Agraria dan Tata Ruang RI.
"HPL sepenuhnya kewenangannya ada di Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI, selanjutnya akan dilakukan kajian Hukum bersama DRPD Provinsi NTB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan akan di koordinasikan kembali bersama Kementerian ATR/BPN di Jakarta," ungkap Gubernur Zul, Kamis (16/3).
Kepala UPT Gili Tramena Dr Mawardi menerangkan, bahwa semua bentuk tuntutan masyarakat atas Tanah Aset Pemerintah Daerah NTB di Gili Trawangan seluas 75 Ha maka UPT Gili Tramena, bersama Biro Hukum dan BPKAD akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPK RI, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Investasi/BKPM, Kejati, Kepolisian dan Tim Satgas Nasional Percepatan Investasi.
"Permasalahan aset yang ada di Gili Trawangan, pemprov NTB sangat terbuka, dan sejak awal di dampingi KPK, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Investasi/BKPM, Kejati, Kepolisian dan Tim Satgas Nasional percepatan Investasi mengawal pemulihan aset yang ada di Gili Trawangan, pun hasilnya akan kami sampaikan kembali kepada masyarakat Gili," kata Mawardi dalam keterangannya.
Masalah lain terkait Isu penjualan aset dan kerjasama dengan Asing (WNA) oleh Pemprov NTB ditanggapi oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB Lalu Rudy Gunawan adalah tidak benar.
Menurut Rudy, Pemprov NTB melakukan kerja sama dengan perusahaan yang berbadan hukum Indonesia, bukan WNA untuk menguasai lahan Gili Trawangan.
"Sekali pun ada nama warga negara asing, tetapi dalam perjanjian pemanfaatan tanah, yang bersangkutan bertindak atas nama perusahaan yang berbadan hukum Indonesia, bukan bertindak untuk dan atas nama diri sendiri," kata Rudy.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/lom
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3882 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2724 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2020 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1956 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1797 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun