Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 9 Mei 2026
KMHDI Bali Berharap UU Provinsi Bali Kuatkan Posisi Desa Adat dan Subak
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Rancangan Undang Undang Provinsi Bali yang mulai dirumuskan sejak 2019 akhirnya disahkan menjadi Undang Undang sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Undang Undang Provinsi Bali akan memberikan kepastian hukum pada Tradisi, Adat, dan Budaya Bali. Di mana Desa Adat dan Subak secara resmi akan menjadi subjek hukum, yang tentunya akan bisa memperoleh pendanaan dari Pemerintah Pusat.
Ketua PD KMHDI Bali Putu Esa Purwita berterima kasih pada DPR RI dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali atas seluruh upaya hingga sah menjadi UU Provinsi Bali yang tentunya juga berkat doa dan dukungan seluruh elemen masyarakat bali.
"(Ini merupakan) Sinergitas DPR RI dan Pemprov Bali akhirnya membuahkan hasil, tentunya hasil ini juga berkat doa dari seluruh komponen masyarakat Bali yang telah mendukung disahkannya UU Provinsi Bali pada 4 April 2023 di Senayan," kata Ketua PD KMHDI Bali Putu Esa Purwita, Jumat (7/4/2023).
Esa berharap dengan disahkannya Undang-Undang Provinsi Bali dapat menguatkan posisi Desa Adat, terutama untuk menguatkan adat, tradisi, dan budaya di tengah gempuran globalisasi.
"Tidak Kalah pentingnya Subak sebagai sumber pangan masyarakat bali yang sekaligus akar dari budaya bali harus bisa terbebas dari alih fungsi lahan yang sudah tidak terkendali," pungkasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 862 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 727 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 548 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 522 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik