Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 28 September 2026
Bahas Aset Tanah di Pejarakan, Pemkab Buleleng Gelar Rapat Koordinasi
BERITABALI.COM, BULELENG.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng menggelar rapat koordinasi untuk membahas aset berupa tanah di desa Pejarakan kecamatan Gerokgak.
Bertempat di Kantor Pertanahan Buleleng, rapat dilakukan bersama Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali Andry Novijandri dan Kepala BPN Buleleng Agus Apriawan, Rabu (12/4).
Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana dalam kesempatan itu didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) serta Kabag Umum Setda Buleleng.
Pj Bupati Lihadnyana juga memperlihatkan beberapa dokumen terkait aset tersebut. Menurutnya tanah itu sudah memiliki bukti yang kuat merupakan aset pemerintah kabupaten Buleleng.
“Jadi dia (kakanwil) minta dokumen, sudah kita penuhi,” ungkapnya.
Pj Lihadnyana menegaskan tidak mungkin memberikan tanah tersebut kepada masyarakat karena sudah dikerjasamakan dengan PT Bali Coral Park.
“Sudah dikerjasamakan. Regulasinya panjang itu. Jadi Pemkab Buleleng tetap mempertahankan aset itu,” jelasnya.
Sementara Kakanwil BPN Bali Andry Novijandri menjelaskan rapat koordinasi itu dilakukan semata-mata untuk memperjelas kepemilikan aset. Apalagi tanah tersebut tercatat merupakan aset pemkab sehingga harus berhati-hati dalam mengambil keputusan.
”Di satu pihak negara melalui pemkab mengelola aset tujuannya untuk menghasilkan rupiah untuk pembangunan Buleleng. Di sisi lain ada masyarakat yang memohon untuk dirinya sendiri,” ujarnya.
Dokumen yang telah diperlihatkan menurut Kakanwil Andry sudah menunjukkan kepemilikan yang kuat ada pada Pemkab Buleleng.
“Itu bukti sudah ada, hanya saja saya ingin menegaskan ada beberapa hal terhadap penguasaan fisik,” lanjut Andry.
Andry menambahkan data tanah ada dua. Yaitu data yuridis dan fisik. Data yuridis berupa girik dan data fisik berupa lokasi tanah harus disatukan dan sudah merupakan tugas BPN untuk menyatukan data tanah tersebut.
Editor: Redaksi
Reporter: Humas Buleleng
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8508 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5852 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3670 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2499 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar