Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 10 Mei 2026
Polda Bali Ancam akan Buru Akun Lain Penyebar Video Porno
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Setelah kasus ini terungkap dan menangkap pelaku penyebar video mesum yakni Putu Arya Bagus Utama alias Pabu (26), penyidik Ditreskrimsus Polda Bali meminta agar video mesum tersebut tidak lagi disebar-luaskan.
Bila nantinya dari hasil profilling dan penyelidikan ditemukan video tersebut kembali viral, Polisi akan menindak tegas pelakunya.
Menurut Kabidhumas Polda Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto bersama Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko, kasus penyebaran video berbau pornografi ini dilaporkan oleh korbannya, MPS, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, pada Selasa 25 April 2023.
MPS yang juga pemeran dalam video mesum itu tidak terima video tersebut diunggah di medsos Telegram oleh mantan pacarnya, Pabu. Korban merasa malu karena video esek eseknya semasa pacaran diunggah ke media sosial Telegram oleh mantan pacarnya, Pabu.
Akhirnya, polisi berhasil menangkap tersangka Pabu di tempat kerjanya di Jalan Jayakarta, Denpasar Utara, pada Rabu 26 April 2023.
Hasil interogasi, Pabu mengaku membuat video mesum itu dengan alasan dokumen pribadi. Namun karena putus dengan mantan pacar, MPS, ia sakit hati.
"Tersangka menyebarkan video mesum itu ke medsos Telegram dengan cara membuat akun anonim," ujar AKBP Nanang, pada Selasa 2 Mei 2023.
Di akun tersebut, tersangka membuat grup dan mengundang peserta melalui link yang di share di beberapa grup yang diikuti olehnya. Setelah grup tersebut banyak peserta, kemudian dia memposting foto-foto pelapor dan video-video bermuatan pornografi yang dibuat bersama pelapor saat masih pacaran.
"Unggahan video ini dilakukan tersangka karena sakit hati diputus mantan pacarnya," ujarnya.
Lantaran video viral dan banyak hujatan, tersangka Pabu menghapus grup telegram yang dibuatnya tersebut. Namun akun anonim yang digunakan untuk membuat grup tersebut masih terdapat di handphonenya.
Bahkan masih menyimpan backup video di perangkat komputer miliknya. Akibat perbuatannya itu, Pabu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali.
AKBP Nanang mengatakan tersangka Pabu dikenakan Pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) (Tentang kesusilaan) dan Pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp6 miliar," tegasnya.
Dilanjutkanya, terhadap akun-akun yang masih melakukan penyebaran video tersebut masih dilakukan profilling dan penyelidikan. Apabila masih ada akun-akun yang menyebarkan video tersebut dan ditemukan identitas dari pemilik akun, akan dilakukan proses penegakan hukum terhadap pelaku.
"Kami imbau kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan penyebaran video tersebut atau video apapun yang mengandung unsur pornografi," tandasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 963 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 785 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 608 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 564 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik