Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 10 Mei 2026
Tersangka Korupsi LPD Desa Adat Yehembang Diserahkan ke Jaksa
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Jembrana menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap kedua dalam perkara tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Perkreditan Desa di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Yehembang Kauh.
Tersangka yang bernama INP diserahkan kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jembrana pada hari Senin (22/052023).
Kegiatan penyerahan tahap kedua ini merupakan tugas dari penyidik untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum. Sebelumnya, Penuntut Umum telah menganggap bahwa perkara ini telah memenuhi syarat secara formal dan materiil.
Selanjutnya, Penuntut Umum akan segera mengirimkan berkas perkara tersangka INP ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar untuk menjalani sidang.
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jembrana telah menahan tersangka INP selama 20 hari ke depan, mulai dari tanggal 22 Mei 2023 hingga 10 Juni 2023, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Nomor: Print - 59 /N.1.16/Ft.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023. Alasan penahanan yang dilakukan oleh Penuntut Umum berdasarkan Pasal 21 ayat (4) KUHAP adalah karena adanya alasan objektif dan alasan subyektif yang menyebabkan kekhawatiran bahwa tersangka INP akan melarikan diri.
"Sebelumnya telah melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Dana Perkreditan Desa (LPD) Yehembang Kauh pada bulan Oktober 2022. Pada tanggal 10 Januari 2023, tersangka INP telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: PRINT-125A/ N.1.16/Fd.1/01/20237," jelas Kajari Jembrana Salomina Meyke Saliama.
Tersangka INP, yang juga merupakan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Yehembang Kauh, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, diduga melakukan penyalahgunaan dalam pengelolaan keuangan LPD Yehembang Kauh pada periode 2016-2021.
Laporan dari 4 warga pada bulan Mei 2021 kepada Pengawas Internal LPD Desa Adat Yehembang Kauh menyebutkan bahwa ada nasabah LPD yang tidak dapat menarik tabungan karena alasan tidak memiliki dana.
"Setelah dilakukan audit oleh LPLPD atas LPD Desa Adat Yehembang Kauh berdasarkan Surat Potret Laporan Kinerja Keuangan LPD Desa Adat Yehembang Kauh Nomor: 26/ LPLPD.J/VII/2021 tanggal 6 Juli 2022," pungkasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 978 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 796 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 615 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 571 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik