Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 1 Juli 2026
Sidang Bule Australia Selundupkan 10,05 Gram Ganja ke Bali, Jaksa Beberkan Isi Dakwaan
beritabali/ist/Sidang Bule Australia Selundupkan 10,05 Gram Ganja ke Bali, Jaksa Beberkan Isi Dakwaan.
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengadili seorang pria Aussie atau Australia terkait penyelundupan ganja seberat 10,05 gram. Barang bukti tersebut dibawa sendiri oleh terdakwa Todd Raymond Bradshaw (40).
Dalam sidang secara online itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gede Ari Kusumajaya membeberkan isi dakwaan di ruang sidang Cakra yang dipimpin Majelis Hakim Hari Supriyanto.
Di mana terdakwa mendengarkan dakwaan dan menjawab pertanyaan hakim dari Rutan Bangli, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali. Dibacakan bahwa terdakwa itu ditangkap di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, pada 15 Februari 2023 sekitar 18.20, setelah terdakwa terbang dari Perth, Australia.
Terdakwa ditangkap tim gabungan Bea Cukai Ngurah Rai saat dirinya melewati mesin X-ray di Bandara Ngurah Rai. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dalam tasnya barang larangan berupa narkotika.
Barang bukti gumpalan hijau kecoklatan yang diduga mengandung sediaan narkotika golongan I jenis Delta 9 Tetrahydrocannabinol (ganja).
"Berat 25,18 gram bruto atau 10,50 gram netto," kata Jaksa Kusumajaya.
Hakim Supriyanto sempat mempertegas kepada terdakwa melalui virtual untuk melihat ke layar monitor tetang kebenaran barang haram itu miliknya atau bukan. Oleh terdakwa dijawab singkat. "Ya betul," katanya.
Sidang berikutnya akan dilanjutkan pekan depan.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun