Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 7 Mei 2026
Koster Larang Pendakian Semua Gunung di Bali, Kecuali untuk Upacara
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Untuk mencegah turis asing berbuat tidak senonoh, Gubernur Bali I Wayan Koster melarang pendakian di seluruh gunung di Pulau Dewata.
“Karena gunung sudah ada bhisama, itu merupakan kawasan disucikan maka itu kita melarang pendakian gunung,” kata Koster di Denpasar kepada Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali R. Agus Budi Santosa saat rapat koordinasi soal pariwisata, Rabu, 31 Mei 2023.
Larangan ini mencuat setelah maraknya wisatawan mancanegara berulah di atas gunung, bahkan tak sedikit yang berfoto dalam posisi telanjang sehingga dinilai merusak kesucian gunung.
Dalam rapat koordinasi itu, Koster menuturkan setiap kali wisatawan mancanegara berulah di tempat-tempat suci atau sakral, pemerintah atau warga setempat akan langsung melakukan upacara pembersihan.
Namun, menurutnya, tak efektif jika hal yang sama terus berulang. Sehingga yang menjadi perhatiannya adalah mencegah agar kejadian yang sama tak berulang terus-menerus.
Hingga saat ini, orang nomor satu di Pemprov Bali itu mencatat ada 22 gunung di Pulau Dewata yang akan ditutup sepenuhnya untuk pendakian atau destinasi wisata.
Meski sejauh ini tindakan pelanggaran di atas gunung hanya dilakukan wisatawan mancanegara, Gubernur Koster menegaskan bahwa pendakian juga ditutup bagi wisatawan domestik maupun warga lokal.
“Ini berlaku seterusnya dan akan dikeluarkan peraturan daerah untuk mengatur semua tidak hanya bagi wisatawan mancanegara, termasuk wisatawan domestik dan warga lokal, kecuali akan ada upakara (upacara keagamaan) atau penanganan kebencanaan dan kegiatan khusus, jadi bukan untuk kegiatan wisata,” tuturnya.
Upaya pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran yang terkait dengan kesucian gunung ini menjadi bagian dari aspek pada tatanan baru bagi wisatawan mancanegara yang digagas Koster dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2023.
Dalam surat edaran tersebut lebih rinci Pemprov Bali menyampaikan larangan dan kewajiban khususnya bagi wisatawan mancanegara. (sumber: medcom.id)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 727 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 666 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 488 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 468 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik