Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 23 September 2026
Taliban Eksekusi Pembunuh di Halaman Masjid, Ditonton Ribuan Orang
BERITABALI.COM, DUNIA.
Taliban kembali melakukan eksekusi mati di depan publik pada Selasa (20/6). Kali ini, terpidana pembunuh dihukum mati di depan halaman masjid di Sultan Ghazi Baba, Laghman, Afghanistan.
"Dia (terpidana) dieksekusi di depan umum di halaman masjid kota Sultan Ghazi Baba, pusat Provinsi Laghman, agar dia menderita dan menjadi pelajaran bagi orang lain," bunyi pernyataan petugas informasi Provinsi Laghman seperti dikutip AFP.
Pihak berwenang menyebut terpidana itu sebagai "Ajmal, Putra Naseem."
Ajmal disebut telah membunuh lima orang.
Seorang pejabat di departemen informasi dan budaya Laghman mengatakan kepada AFP bahwa sekitar 2.000 orang menyaksikan eksekusi tersebut, termasuk kerabat korban Ajmal.
"Saya melihat penjahat dieksekusi karena qisas setelah keluarga korban tidak memaafkannya," kata seorang saksi yang menyaksikan eksekusi tersebut.
"Dia ditembak, kalau tidak salah hitung, enam kali. Saya tidak bisa melihat apakah dia mati atau tidak, tapi dia kemudian dibawa dengan ambulans," kata saksi yang meminta untuk tidak disebutkan namanya.
Seorang pejabat provinsi mengatakan Ajmal ditembak dengan AK-47 oleh seorang algojo yang berasal dari kerabat korban.
Taliban menegaskan penjatuhan hukuman dan eksekusi mati dilakukan sesuai dengan hukum syariat Islam.
Eksekusi mati di depan publik ini yang kedua dilakukan Taliban sejak berkuasa. Perdana, Taliban mengeksekusi mati terpidana di depan publik di Kota Farah pada Desember lalu.
Sejak kembali berkuasa di Afghanistan pada 2021 lalu, Taliban menerapkan lagi syariat Islam di negara tersebut termasuk hukuman mati.
Baca juga:
'Kiamat' Baru Ancam Inggris Gara-Gara KPR
Pemimpin Tertinggi Afghanistan Hibatullah Akhunzada tahun lalu memerintahkan para hakim untuk sepenuhnya menerapkan semua aspek syariat. Ini termasuk menerapkan hukuman qisas.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8323 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5752 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3598 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2433 Kali
ABOUT BALI
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar