Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 4 Mei 2026
Lima Pengedar dan Lima Pemakai Narkoba di Gianyar Dibekuk
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar berhasil menangkap 10 orang pelaku penyalahgunaan narkoba. Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini dilaksanakan di Mapolres Gianyar, Kamis (6/7/2023).
Kasat Narkoba Polres Gianyar, AKP Made Putra Yudistira, di dampingi Kasi Humas Polres Gianyar Iptu I Nyoman Tantra mengatakan bahwa penangkapan 10 orang pelaku narkoba ini merupakan hasil pengembangan kasus selama bulan Mei-Juni 2023.
"Ada 9 kasus narkoba yang kita tangani selama bulan Mei sampai dengan Juni 2023 ini, dari 9 kasus itu kita berhasil mengamankan 10 orang pelaku," ujarnya.
Dari 10 orang pelaku ini, 5 orang berperan sebagai pengedar dan 5 orang pelaku berperan sebagai pengguna. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan barang bukti yakni 13,67 gram ganja dan 3,75 gram sabu.
Pelaku yang berhasil diamankan oleh polisi ini diantaranya Joshua Alva Gerungan (33), Kevin Silalahi (25), Fahrur Herlambang (26), Yasser Edwien (40), Moch. Zaenal Arifin (25), Hanib Rodin (31), Muhammad Hendruco B (54), Putu Ari Adi (28), I Nyoman Dedik Gunawan (29), dan I Putu Doni Yahya (31).
"Atas perbuatannya, para pelaku ini diancam dengan pasal 112 dan 114 ayat 1 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara 4 hingga 20 tahun penjara," tandasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 400 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 355 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 350 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang