Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 20 Juni 2026
Lima Pengedar dan Lima Pemakai Narkoba di Gianyar Dibekuk
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar berhasil menangkap 10 orang pelaku penyalahgunaan narkoba. Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini dilaksanakan di Mapolres Gianyar, Kamis (6/7/2023).
Kasat Narkoba Polres Gianyar, AKP Made Putra Yudistira, di dampingi Kasi Humas Polres Gianyar Iptu I Nyoman Tantra mengatakan bahwa penangkapan 10 orang pelaku narkoba ini merupakan hasil pengembangan kasus selama bulan Mei-Juni 2023.
"Ada 9 kasus narkoba yang kita tangani selama bulan Mei sampai dengan Juni 2023 ini, dari 9 kasus itu kita berhasil mengamankan 10 orang pelaku," ujarnya.
Dari 10 orang pelaku ini, 5 orang berperan sebagai pengedar dan 5 orang pelaku berperan sebagai pengguna. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan barang bukti yakni 13,67 gram ganja dan 3,75 gram sabu.
Pelaku yang berhasil diamankan oleh polisi ini diantaranya Joshua Alva Gerungan (33), Kevin Silalahi (25), Fahrur Herlambang (26), Yasser Edwien (40), Moch. Zaenal Arifin (25), Hanib Rodin (31), Muhammad Hendruco B (54), Putu Ari Adi (28), I Nyoman Dedik Gunawan (29), dan I Putu Doni Yahya (31).
"Atas perbuatannya, para pelaku ini diancam dengan pasal 112 dan 114 ayat 1 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara 4 hingga 20 tahun penjara," tandasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun