Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 17 Mei 2026
Hasto PDIP Wanti-Wanti MK Dengarkan Suara Rakyat Soal Usia Cawapres
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mendengarkan aspirasi dari masyarakat dalam memutus uji materiil UU Pemilu yang mengatur tentang batas usia minimal capres cawapres.
"Kami meyakini Mahkamah Konstitusi juga mendengarkan seluruh aspirasi yang disuarakan rakyat, termasuk apa yang terpendam," kata Hasto di Gedung High End, kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (11/10).
Ia menegaskan bahwa hakim MK harus memiliki sikap kenegarawanan serta mengedepankan kepentingan bangsa dan negara.
Menurutnya, saat ini telah banyak aspirasi-aspirasi masyarakat yang meminta agar hakim MK menjaga marwah dari lembaga tersebut.
"Kami meyakini suara-suara itu didengarkan, karena pengalaman kita ketika menghadapi pemerintahan yang otoriter, 32 tahun orde baru, ketika suara rakyat tidak didengarkan, maka yang tampil adalah kekuatan moral," ujarnya.
MK akal menggelar sidang putusan uji materiil UU Pemilu yang mengatur tentang batas usia minimal capres-cawapres pada Senin (16/10). Sidang akan digelar pada pukul 10.00 WIB di Gedung MKRI 1 Lantai 2, Jakarta.
Ketua MK Anwar Usman mengatakan seluruh hakim konstitusi bakal menghadiri sidang pengucapan putusan uji materiil UU Pemilu terkait batas usia minimal capres-cawapres pada Senin (16/10) pekan depan.
Sebelumnya, UU Pemilu hanya mengatur batas usia minimal capres-cawapres, yakni 40 tahun. Perkara batas usia ini mendapat sorotan dari publik.
Salah satunya lantaran anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang digadang-gadang menjadi Cawapres pendamping Prabowo Subianto. Langkah Gibran terhalang oleh syarat batas usia minimal. Kini, Gibran baru berusia 36 tahun.
Sejumlah pihak menduga permohonan uji materiil UU Pemilu di MK ini untuk melancarkan langkah Gibran tersebut.
Menjelang putusan, sejumlah pihak telah menyampaikan kritiknya kepada MK. Kritikan datang dari Mantan Ketua MK Mahfud MD, para pakar hukum tata negara, hingga partai politik.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1491 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1124 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 968 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 859 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik