Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 4 November 2026
Tak Terbukti Lakukan Tindak Pidana, Terdakwa Kasus Penipuan Divonis Bebas
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Majelis hakim Pengadilan Denpasar belum lama ini menjatuhkan vonis bebas (onslag) terhadap Firman Handoko terdakwa kasus dugaan penipuan/penggelapan. Vonis ini berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Evy Widhiarini.
Dimana jaksa sebelum menuntut agar terdakwa Firman Handoko dihukum dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 7 bulan. Jaksa yang bertugas di Kejaksaaan Tinggi Bali itu sebelum menyatakan terdakwa Firman Handoko terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP sebagaimana termuat dalam dakwaan kedua.
Baca juga:
Terdakwa Penipuan CPNS Divonis 2,6 Tahun
Tapi majelis hakim pimpinan IGNA Aryanta Eka berpendapat lain. Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Firman Handoko terbukti melakukannya tindak pidana sebagaimana didakwakan, tapi perbuatan yang dilakukan terdakwa bukan merupakan perbuatan pidana.
Oleh karena itu majelis hakim memerintahkan untuk melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (Ontslag van alle rechtsvervolging), memilihkan hal hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.
"Memerintahkan agar terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan,"demikian vonis hakim yang dibacakan dalam sidang terbuka yang dihadirkan oleh terdakwa dan kuasa hukumnya serta jaksa.
Putusan ini dibenarkan oleh kuasa hukum Firman Handoko, Rai Wirata, SH.,M.I.kom.,Med dan I Made Suka Artha,SH dari kantor hukum Rai Wirata Law Office & Partner.
"Klien kami (Firman Handoko) divonis bebas karena tidak terbukti melakukan tindak pidana," ujar Rai Wirata.
Atas putusan itu, pihaknya memberikan apresiasi kepada majelis hakim yang memandang perkara ini sebagai utuh dan objektif.
"Kami juga apresiasi jaksa dan semua pihak sehingga persidangan bisa berjalan lancar," ujarnya sembari berharap kliennya dalam menjalankan berbisnis slalu berjalan sesuai peraturan yang berlaku.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 581 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 452 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan