Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 30 April 2026
Capres-Cawapres Boleh Bagi-Bagi Barang Maksimal Bernilai Rp100 Ribu
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Para calon presiden dan wakil presiden yang menjadi peserta Pilpres 2024 boleh membagikan bahan kampanye kepada masyarakat.
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 15 tahun 2023, bahan kampanye bisa dalam bentuk berbagai jenis barang.
Setiap bahan kampanye yang dipasang atau dibagikan kepada masyarakat ada batasan nominalnya jika diuangkan, yakni maksimal bernilai Rp100 ribu.
Berikut jenis bahan kampanye yang boleh dipasang dan disebarkan kepada masyarakat di masa kampanye Pemilu dan Pilpres 2024 menurut PKPU No. 15 tahun 2023.
- selebaran
- brosur
- pamflet
- poster
- stiker
- pakaian
- penutup kepala
- alat minum/makan
- kalender
- kartu nama
- pin
- alat tulis
- atribut kampanye lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
"Setiap bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada Pasal 33 ayat (2), harus memiliki nilai: a. paling tinggi Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) jika dikonversikan dalam bentuk uang," mengutip bunti PKPU Pasal 33 Ayat (7).
Para peserta Pemilu dan Pilpres 2024 juga harus mengutamakan bahan kampanye yang terbuat dari bahan yang bisa didaur ulang.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3855 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1803 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang