Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 14 September 2026
Uang di ATM Rp50 Juta Raib Dicuri Teman
BERITABALI.COM, BADUNG.
Menjalin pertemanan memang harus hati-hati, bisa saja uang ludes dicuri. Hal ini menimpa korbannya, Suwarno (53]. Ia terkejut setelah mengetahui uangnya di ATM sebesar Rp 50 juta raib. Ternyata yang mengambil uangnya adalah temannya sendiri, yakni Bagus Wiranto (27).
Menurut keterangan Kapolsek Kuta AKP I Ketut Pasek Agus Sudina, SIK., MH, pelaku mengambil kartu ATM dari dalam dompet saat korban tertidur. Kejadian berawal pada Minggu 17 Desember 2023 lalu. Di mana, korban datang ke kos pelaku di Jalan Bypass Ngurah Rai nomor 1 Kuta.
"Antara korban dan pelaku ini sudah saling kenal. Saat itu korban bermain ke rumah pelaku dan tertidur disana," beber Kapolsek, pada Jumat 5 Januari 2024.
Kala itu, korban dibangunkan oleh pelaku dengan alasan meminta uang sebesar 50 ribu. Sehingga korban tersadar jika kartu ATM miliknya sudah tidak ada lagi di dompet. Ternyata itu adalah modus pelaku untuk mengelabui temannya sendiri.
"Korban dan pelaku berusaha mencari kartu ATM tersebut dan ditemukan di bawah kolong tempat tidur. Korban curiga dan mengecek, ada transaksi transferan uang sebesar Rp.50 juta. Sehingga korban melapor ke Polsek Kuta," ujarnya.
Pihaknya kemudian menyelidiki dan mengetahui adanya transaksi di salah satu mesin ATM Bank Mandiri Indomart Jalan Bypass Ngurah Rai, Kuta. Pihaknya juga memeriksa rekaman kamera CCTV di mesin ATM dan mengetahui pelaku adalah Bagus Wiranto.
Namun, saat akan dikejar, pelaku sudah kabur ke kampung halamannya, Grobogan Semarang, Jawa Tengah. Ia kemudian ditangkap tanpa perlawanan.
"Setelah diinterogasi pelaku mengakui mentransfer uang korban ke rekeningnya," ucap Kapolsek.
Pelaku membeberkan, ia mengetahui PIN ATM korban karena sebelumnya sempat meminjam kartu ATM. Sedangkan uang tersebut sudah habis pelaku gunakan untuk bermain judi online.
"Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, pungkasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3395 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 1788 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 1205 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan