Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Putra Mahkota Frederik Resmi Menjadi Raja Denmark
BERITABALI.COM, DUNIA.
Putra Mahkota Frederik resmi menjadi raja Denmark pada Minggu (14/1) ini. Frederik pun kini bergelar Raja Frederik X.
Hal itu terjadi setelah sang ibu Ratu Margrethe II melepaskan tahtanya. Margrethe II mengatakan saat ini adalah waktu yang tepat untuk menyerahkan tahta kepada Frederik.
Sang ratu yang berusia 83 tahun itu merupakan raja terlama di Eropa setelah memimpin Denmark selama 52 tahun.
"Sekarang adalah waktu yang tepat untuk menyerahkan tanggung jawab kepada generasi berikutnya," katanya seperti dikutip dari CNN.
Peralihan penting di Denmark ini akan menjadi peristiwa yang jauh lebih sederhana dibandingkan dengan tontonan global dan arak-arakan penobatan Raja Charles III pada bulan Mei.
Meskipun demikian, dengan jajak pendapat baru-baru ini yang terus menunjukkan dukungan publik yang kuat terhadap monarki, diperkirakan akan ada banyak orang yang akan hadir di penobatan Frederik.
Meskipun monarki Denmark adalah salah satu yang tertua di Eropa karena berusia lebih dari 1.000 tahun, namun tidak ada momen penobatan tradisional.
Oleh karena itu, para pemimpin dunia dan pejabat tinggi diperkirakan tidak akan hadir.
Ratu Margrethe II sendiri naik takhta Kerajaan Denmark pada 14 Januari 1972 setelah kematian ayahnya, Raja Frederik IX. Setelah kematian Ratu Inggris Elizabeth II tahun lalu, Margrethe menjadi monarki yang paling lama menjabat di Eropa dengan rentang waktu 52 tahun.
Setelah Putra Mahkota Frederik resmi dilantik menjadi Frederik X, istrinya yang bernama Putri Mary akan menjadi Permaisuri Denmark. Putri Mary akan menjadi orang Australia pertama yang menduduki peran tersebut.
Berdasarkan konstitusi yang berlaku, anggota keluarga Kerajaan Denmark dikenal memiliki peran yang terbatas dalam aktivitas kenegaraan.
Kekuasaan tertinggi berada di tangan parlemen, namun peresmian undang-undang baru harus melibatkan tanda tangan monarki yang diwakili oleh Raja maupun Ratu.
Selain itu, Raja maupun Ratu Denmark memiliki peran penting di agenda internasional sebagai duta besar dan perwakilan negara.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3830 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1775 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang