Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Boyamin Janji Bubarkan MAKI Jika Firli Bahuri Ditahan
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Boyamin Saiman mengaku akan membubarkan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) yang dipimpinnya apabila mantan Ketua KPK yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi yakni Firli Bahuri ditahan.
"MAKI akan dibubarkan jika Firli ditahan," ujar Boyamin selaku Koordinator MAKI melalui pesan tertulis, Rabu (27/3).
Pernyataan itu disampaikan Boyamin dalam konteks gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. MAKI menggugat Kapolda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejati DKI Jakarta atas belum ditahannya Firli.
Sudah dua kali sidang ditunda lantaran para tergugat tidak hadir.
Pada Rabu ini, PN Jakarta Selatan kembali mengagendakan sidang tersebut.
"Pihak lawan hadir atau tidak hadir maka sidang tetap akan dilanjutkan karena hari ini penundaan yang ketiga dan mestinya lawan yang hadir sudah siap memberikan jawaban kenapa perkara mangkrak dan kenapa Firli belum dilakukan penahanan," tutur Boyamin.
"Kami berjanji MAKI akan dibubarkan jika Firli dilakukan penahanan atau jika telah disidangkan pokok perkaranya oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," sambungnya.
Berikut petitum lengkap yang diajukan Boyamin dalam permohonan Praperadilannya:
1. Pemohon sah sebagai pihak ketiga berkepentingan mengajukan Praperadilan a quo
2. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang menyidangkan permohonan Praperadilan dimaksud.
3. Menyatakan termohon I [Kapolda Metro jaya] dan termohon II [Kapolri] telah melakukan penghentian penyidikan karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.
4. Memerintahkan para termohon melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.
5. Memerintahkan para termohon untuk melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada JPU Kejati DKI Jakarta.
6. Memerintahkan termohon II membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di bawah komando langsung dari Kapolri.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada 22 November 2023.
Firli disangkakan melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Belakangan, polisi mengungkapkan belum menahan Firli karena tengah melakukan pengembangan ke arah pencucian uang. Polisi mengaku akan mendalami sejumlah aset milik Firli yang tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Teranyar, polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli pada Senin, 26 Februari 2024, tetapi yang bersangkutan tidak hadir. (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3814 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1760 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang