Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 27 April 2026
Evakuasi Puing Jembatan Baltimore AS Yang Ambruk Dimulai Pekan Ini
BERITABALI.COM, DUNIA.
Otoritas Amerika Serikat akan mulai memindahkan puing-puing pertama jembatan Francis Scott di Baltimore yang ambruk, usai ditabrak kapal logistik pekan lalu.
Menteri Transportasi Maryland Paul Wiedefeld mengatakan proses membersihkan puing-puing akan dimulai Sabtu (6/4) mendatang.
"Ini adalah langkah pertama dari banyak langkah ke depan. Ini merupakan tonggak sejarah besar saat kami memulai ini," ujar Wiedefeld, dikutip AFP, Senin (1/4).
Laksamana Muda Coast Guard, Shannon Gilreath, mengatakan tim telah menyiapkan derek apung besar untuk memindah puing jembatan.
Gilreath mengatakan derek apung itu mampu mengangkat beban hingga berat 100 ton.n.
Sementara itu, Gubernur Maryland Wes Moore mengatakan proses pemindahan membutuhkan waktu berhari-hari. Namun, kata dia tim akan membuka kanal terbatas untuk sementara.
Pembukaan sementara itu memungkinkan lebih banyak kapal logistik, tongkang, dan kapal lain memasuki area tersebut.
Pada 26 Maret, kapal berbendera Singapura yang diberi nama Dali menabrak tiang jembatan hingga runtuh sekitar pukul 01.00 waktu setempat.
Imbas insiden itu, delapan orang dilaporkan terjebak dalam sungai. Dua orang berhasil diselamatkan, tetapi enam yang lain tewas.
Saat ini, lalu lintas pelayaran juga terhenti dan berdampak ke ribuan pengirim barang, pekerja pelabuhan, dan lainnya.
"Setidaknya 8.000 pekerja di dermaga terkena dampak langsung akibat keruntuhan ini," kata Moore.
Kapal penabrak jembatan di Baltimore, AS diperkirakan sulit diminta ganti rugi penuh. Perkiraan itu muncul setelah pemilik, operator, hingga penyewa kapal kontainer yang menabrak Jembatan Francis Scott kemungkinan hadapi tuntutan hukum pada Selasa (2/4).
Kesulitan klaim ganti rugi diakibatkan Undang-Undang AS yang berkaitan dengan navigasi dan pelayaran di perairan terbuka yang dibuat melalui keputusan pengadilan dan tindakan Kongres.
Reuters pada Jumat (29/3) memberitakan Pengadilan AS telah menafsirkan keputusan Mahkamah Agung pada 1927 yang menyatakan kerugian ekonomi murni akibat insiden maritim tak dapat ditanggung pemilik dan operator kapal. (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3759 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1694 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang