Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 27 September 2026
Polda Tunggu Hasil Visum Luka di Tubuh Polwan Mojokerto Bakar Suami
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Seorang anggota polisi wanita (Polwan) Polres Mojokerto, Briptu FN (28), yang membakar suaminya, Briptu RDW (27), anggota Polres Jombang, Jawa Timur, juga mengalami luka-luka.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan tim dokter juga sudah mengambil visum akibat luka-luka yang diderita tersangka ini. Mereka sedang menunggu hasilnya.
Dia menerangkan luka yang dialami Briptu FN itu ada di bagian tangan kanan dan kiri, serta tubuh bagian depan.
"Tersangka ini juga mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya. Di tangan sebelah kanan maupun tangan sebelah kirinya luka-luka dan beberapa tubuhnya bagian depan luka-luka akibat terbakar juga," kata Dirmanto di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (10/6).
"Kemudian sudah dilakukan visum juga terkait hal ini," imbuhnya.
Saat kejadian, kata Dirmanto, Briptu FN ini juga sudah berupaya membantu suaminya dengan melarikannya ke rumah sakit. Dia juga seketika meminta maaf kepada korban.
"Tersangka ini berusaha sekuat tenaga untuk melakukan pertolongan terhadap korban," ujarnya.
Lebih lanjut, kata Dirmanto, penyidik sudah memeriksa lima saksi dan memintai keterangan dua orang ahli dalam kasus ini. Salah satunya adalah ahli kejiwaan.
"Saat ini sudah ada 5 saksi dan 2 ahli yang diperiksa. Ahlinya yaitu psikologi forensik dan psikiater," ucapnya.
Sebelumnya, kejadian ini bermula dari cekcok rumah tangga Briptu FN dan Briptu RDW. Pelaku diduga jengkel karena korban diduga menghabiskan gajinya untuk bermain judi online.
Di tengah cekcok, Briptu FN kemudian memborgol tangan suaminya dan mengaitkannya ke tangga lipat di garasi. Dia lalu menyiramkan bensin yang sudah disiapkannya ke tubuh Briptu RDW.
Setelah itu, terduga pelaku menyalakan korek dan membakar tisu yang dipegang menggunakan tangan kanan.
Api yang ada di tangan terduga pelaku, lalu langsung menyambar ke tubuh korban yang sudah berlumur bensin.
Akibat kejadian itu Briptu RDW, dinyatakan meninggal dunia Pukul 12.55 WIB, Minggu (9/6), usai semoat dirawat karena luka bakar 96 persen. Sedangkan Briptu FN telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Hasil gelar juga menyatakan penerapan pasal dari kejadian ini yaitu Pasal 44 ayat (3) subsider ayat (2) Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata Dirmanto. (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8474 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5824 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3650 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2479 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar