Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Anak Biden Divonis Bersalah Atas 3 Dakwaan Kasus Kepemilikan Senpi
BERITABALI.COM, DUNIA.
Juri federal memvonis anak Presiden AS Joe Biden, Hunter Biden bersalah atas tiga dakwaan kasus kepemilikan senjata api ilegal, Selasa (11/6).
Juri menyatakan Hunter Biden telah melanggar undang-undang yang dimaksudkan untuk melarang pecandu narkoba memiliki senjata api.
Melansir Reuters, hukuman ini menandai pertama kalinya anak seorang presiden yang sedang menjabat atau anggota keluarga dekat presiden dinyatakan bersalah melakukan kejahatan, meski kejahatannya sudah ada sebelum masa jabatan Joe Biden sebagai presiden.
Mendengar putusan tersebut, Hunter dengan ringan menganggukkan kepala, kemudian menepuk punggung pengacaranya, Abbe Lowell dan memeluk anggota tim kuasa hukumnya yang lain.
Hunter Biden terancam 25 tahun penjara dan denda hingga 750.000 dolar AS, meskipun ia kemungkinan akan menerima hukuman yang jauh lebih sedikit dari jumlah maksimal sebagai pelanggar pertama kali.
12 orang anggota juri berunding selama sekitar tiga jam selama dua hari sebelum mengambil keputusan.
Diketahui, Putra Presiden Joe Biden yang berusia 54 tahun itu dihukum atas ketiga tuduhan kejahatan yang berasal dari pembelian pistol pada tahun 2018 saat dia kecanduan narkoba.
Keputusan tersebut diambil saat ayahnya mencalonkan diri untuk dipilih kembali dan pada hari ketika presiden dari Partai Demokrat itu dijadwalkan memberikan pidato di Washington mengenai kekerasan bersenjata.
Sementara itu, Joe Biden menyatakan "cinta dan dukungannya" kepada sang anak dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh Gedung Putih setelah berakhirnya persidangan di Wilmington, Delaware.
"Saya Presiden, tapi saya juga seorang Ayah," kata Biden. "Jill dan aku mencintai putra kami, dan kami sangat bangga dengan sosoknya saat ini."
"Begitu banyak keluarga yang orang-orang tercintanya berjuang melawan kecanduan memahami perasaan bangga melihat seseorang yang Anda cintai keluar dari sisi lain dan menjadi begitu kuat dan tangguh dalam pemulihan," katanya.
"Saya akan menerima hasil dari kasus ini dan akan terus menghormati proses peradilan saat Hunter mempertimbangkan banding," tambah Biden. (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3815 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1760 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang