Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 20 September 2026
Ibunya Tersandung Kasus Penggelapan, Balita 5 Bulan Masuk Lapas Singaraja
BERITABALI.COM, BULELENG.
Ada hal berbeda terlihat di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Kamis 18 Juli 2024, seorang balita yang diperkirakan berusia 5 bulan digendong ibunya turun dari mobil tahanan Kejaksaan Negeri Singaraja, balita tersebut sepertinya ikut dijemput dari Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas IIB Singaraja.
Berdasarkan penelusuran di PN Singaraja, ibu balita itu berinisial KYD (26) warga Desa Pedawa Kecamatan Banjar Buleleng. KYD tersandung kasus dugaan pengelapan yang dilaporkan pimpinan di tempatnya bekerja di salah satu konter kosmetik yang berada di Jalan Ngurah Rai Singaraja lantaran menyebabkan kerugian mencapai 26 juta rupiah.
KYD sendiri telah menikah dan memiliki dua orang anak, satu diantaranya masih berusia tiga tahun sehingga Majelis Hakim PN Singaraja, Made Hermayanti Muliartha, Wayan Eka Satria Utama dan Pulung Yustisia Dewi memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap KYD.
Sang anak terpaksa ikut menjalani penahanan di Lapas Kelas IIB Singaraja, sebab sebelumnya saat proses hukum dilaporkan ke polisi maupun di Kejaksaan tidak dilakukan penahanan.
Made Hermayanti Muliartha yang juga juru bicara PN Singaraja saat dikonfirmasi membenarkan putusan penahanan terhadap ibu muda itu, sebab KYD yang terlibat kasus penggelapan tidak kooperatif. Walupun sejak pelimpahan penanganan kasus itu ke PN Singaraja tidak dilakukan penahanan.
“Terdakwa tidak kooperatif. Sejak pelimpahan kami tidak menahan, tetapi 2 kali persidangan tidak hadir dan majelis sudah memperingati. Saat kami perintah panggil paksa, jaksa juga tidak bisa temukan di rumahnya, akhirnya ketemu di tabanan. Kami juga majelis kan tanggung jawab kalau terdakwa hilang,” ungkap Hermayanti.
Jubir PN Singaraja Hermayanti Muliartha mengakui banyak yang salah paham atas upaya penahanan yang dilakukan terdakwa yang terpaksa mengajak anak balitanya tersebut.
“Ini banyak yang salah paham karena tidak ikut sidang, dipikir hakimnya tega,” ucapnya.
Untuk diketahui, KYD dilaporkan telah melakukan pengelapan pembelian kosmetik dengan total harga 26 juta rupiah dalam dua kali pemesanan, modus yang dilakukan dengan mengajukan pemesanan sejumlah produk kepada atasannya dan selanjutnya pembayaran dilakukan melalui transfer, hanya saja tujuan transfer itu tidak dikonfirmasi oleh atasannya sehingga terjadi salah pengiriman uang dan kemudian terdakwa dilaporkan ke polisi.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bul
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8089 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5662 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3544 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2394 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan