Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 10 Agustus 2026
Tiga Pedagang di Jembrana dan Buleleng Jual Sate Anjing Dihukum Tipiring
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Sebanyak 500 tusuk sate dan 56 kilogram daging anjing mentah dari tiga pedagang di Kabupaten Jembrana dan Buleleng disita Satpol PP pada Rabu (24/7).
Selanjutnya, para pedagang akan dihukum tindak pidana ringan (tipiring) karena mengabaikan peringatan larangan menjual daging anjing kepada masyarakat.
"Para pedagang ini sebelumnya sudah mendapatkan peringatan namun tetap berjualan sehingga mereka harus mengikuti persidangan atas pelanggaran tersebut," kata Kasatpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Kamis (25/7).
Pedagang di Kabupaten Jembrana akan menjalani sidang tipiring pada 9 Agustus 2024, sedangkan pedagang di Kabupaten Buleleng pada 7 Agustus 2024.
"Para pedagang ditipiring untuk memberikan efek jera," sambungnya.
Dharmadi mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi daging anjing karena bukan termasuk bahan pangan dan berbahaya. Anjing bisa terindikasi mengidap rabies.
Aturan larangan memperjualbelikan daging anjing diatur dalam Perda Bali No 5 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat. Sanksi bagi yang melanggar terancam kurungan 3 bulan hingga denda Rp50 juta. (sumber: kumparan)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4454 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2201 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1561 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1009 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 947 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun