Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 26 September 2026
Tiga Pedagang di Jembrana dan Buleleng Jual Sate Anjing Dihukum Tipiring
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Sebanyak 500 tusuk sate dan 56 kilogram daging anjing mentah dari tiga pedagang di Kabupaten Jembrana dan Buleleng disita Satpol PP pada Rabu (24/7).
Selanjutnya, para pedagang akan dihukum tindak pidana ringan (tipiring) karena mengabaikan peringatan larangan menjual daging anjing kepada masyarakat.
"Para pedagang ini sebelumnya sudah mendapatkan peringatan namun tetap berjualan sehingga mereka harus mengikuti persidangan atas pelanggaran tersebut," kata Kasatpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Kamis (25/7).
Pedagang di Kabupaten Jembrana akan menjalani sidang tipiring pada 9 Agustus 2024, sedangkan pedagang di Kabupaten Buleleng pada 7 Agustus 2024.
"Para pedagang ditipiring untuk memberikan efek jera," sambungnya.
Dharmadi mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi daging anjing karena bukan termasuk bahan pangan dan berbahaya. Anjing bisa terindikasi mengidap rabies.
Aturan larangan memperjualbelikan daging anjing diatur dalam Perda Bali No 5 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat. Sanksi bagi yang melanggar terancam kurungan 3 bulan hingga denda Rp50 juta. (sumber: kumparan)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8431 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5803 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3629 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2455 Kali
ABOUT BALI
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar