Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 6 Mei 2026
Tiga Pedagang di Jembrana dan Buleleng Jual Sate Anjing Dihukum Tipiring
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Sebanyak 500 tusuk sate dan 56 kilogram daging anjing mentah dari tiga pedagang di Kabupaten Jembrana dan Buleleng disita Satpol PP pada Rabu (24/7).
Selanjutnya, para pedagang akan dihukum tindak pidana ringan (tipiring) karena mengabaikan peringatan larangan menjual daging anjing kepada masyarakat.
"Para pedagang ini sebelumnya sudah mendapatkan peringatan namun tetap berjualan sehingga mereka harus mengikuti persidangan atas pelanggaran tersebut," kata Kasatpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Kamis (25/7).
Pedagang di Kabupaten Jembrana akan menjalani sidang tipiring pada 9 Agustus 2024, sedangkan pedagang di Kabupaten Buleleng pada 7 Agustus 2024.
"Para pedagang ditipiring untuk memberikan efek jera," sambungnya.
Dharmadi mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi daging anjing karena bukan termasuk bahan pangan dan berbahaya. Anjing bisa terindikasi mengidap rabies.
Aturan larangan memperjualbelikan daging anjing diatur dalam Perda Bali No 5 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat. Sanksi bagi yang melanggar terancam kurungan 3 bulan hingga denda Rp50 juta. (sumber: kumparan)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 499 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 391 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 384 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik