Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 1 Oktober 2026
Tiga Wanita Uganda Terlibat Prostitusi di Bali, Salah Satunya Idap HIV AIDS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Tiga wanita asal Uganda yakni NN (29), TN (19), DAN TCN (23) dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar karena melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Salah seorang dari mereka mengaku mengidap HIV-AIDS.
Plh. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Raden Fajar Jaya Wicaksono mengatakan ketiga wanita Uganda itu datang ke Bali pada waktu yang berbeda-beda. NN asal Masaka, Uganda pada 1995 ini pertama kali tiba di Indonesia pada 9 Juli 2024 menggunakan visa kunjungan B211A.
Selama tinggal di Kuta, NN mengaku terlibat prostitusi dan bisa meraup uang Rp 1.4 juta sekali kencan. Namun NN mengaku ngidap HIV-AIDS.
Baca juga:
Wanita Uganda Jadi PSK di Bali Dideportasi
"Dalam sebuah pernyataan dalam percakapan bersama temannya, diketahui NN mengaku mengidap HIV-AIDS," ujar Raden Fajar dalam rilisnya, Sabtu 19 Oktober 2024.
Kemudian TN, gadis kelahiran tahun 2005 in tiba di Indonesia pada 20 Mei 2024. Ia merasa betah di Bali dan mengajukan perpanjangan izin tinggal hingga 9 September 2024. Selama di Bali, TN tinggal di sebuah penginapan di wilayah Kuta dan dilaporkan terlibat dalam dugaan prostitusi online.
"Saat diperiksa oleh petugas imigrasi pada 10 September 2024, TN tidak dapat menunjukkan dokumen yang diperlukan dan memberikan keterangan yang tidak benar dan diamankan," ungkapnya.
Sama halnya dengan TCN, gadis kelahiran tahun 2001 ini juga diduga terlibat dalam jaringan prostitusi online. Ia datang ke Bali pada 17 Juni 2024 dan melakukan aktivitas menawarkan jasa massage kepada klien laki-lakinya. Dia ditemukan oleh petugas imigrasi Ngurah Rai saat kegiatan pengawasan keimigrasian di lokasi yang sama dengan TN.
"Dalam pemeriksaan, TCN berusaha melarikan diri dan tidak dapat menunjukkan paspor yang seharusnya ada padanya. Ia diamankan bersama dengan TN dan didetensi di Kantor Imigrasi Ngurah Rai," imbuhnya.
Berdasarkan fakta-fakta yang ada, pihak imigrasi memutuskan mendeportasi 3 wanita Uganda itu ke negaranya melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, pada 17 Oktober 2024 dengan tujuan akhir Entebbe International Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 135 Kali
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 118 Kali
Desak Rita Raih Emas dan Pecahkan Rekor Asian Games 2026
Dibaca: 92 Kali
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 68 Kali
Karyawan Toko di Sukawati Curi Rp73 Juta, Kabur ke Banyuwangi
Dibaca: 65 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar