Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 6 Mei 2026
Sasar Warung Madura, Pria di Abiansemal Modifikasi Kijang untuk Jual BBM Subsidi
BERITABALI.COM, BADUNG.
I Putu Miasa (51) kini mendekam dalam tahanan Satuan Reskrim Polres Badung. Pria asal Banjar Ulapan I Desa Blahkiuh, Abiansemal, Badung itu tertangkap basah memodifikasi kendaraanya untuk bisa menampung bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang dibeli eceran di sejumlah Pom Bensin Mini.
Setelah ditampung, BBM bersubsidi tersebut dijual kembali seharga Rp.11 ribu hingga Rp.11.500.
Kejahatan tersangka terbongkar setelah Satuan Reskrim Polres Badung mendapat informasi adanya pembelian BBM Pertalite secara eceran. Hal ini diketahui di sebuah Pom Bensin Mini di Banjar Ulapan I Sesa Blahkiuh, Abiansemal, Badung, pada Rabu 16 Oktober 2024 sekitar pukul 12.30 WITA.
Baca juga:
Viral Warga Jual BBM Eceran Samping SPBU
Pembelian ini sangat mencurigakan karena menggunakan mobil Daihatsu Espas warna silver metalik DK 8250 AN. Kemudian, BBM tersebut dimasukkan ke dalam tangki besar kendaraan mobil Kijang yang sudah dimodifikasi.
"Jadi, tersangka melakukan pembelian BBM Pertalite di SPBU dengan memodifikasi tangki kendaraanya dan selanjutnya dijual kembali. Tersangka ingin mendapatkan keuntungan dari jual Pertalite tersebut," beber Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, di mapolres Badung, Rabu 13 November 2024.
AKBP Teguh mengatakan, perbuatan tersangka I Putu Miasa sudah sangat merugikan negara. Apalagi sekarang ini pihaknya atensi program 100 Presiden RI Prabowo Subianto.
Disebutkanya, kejahatan tersebut sudah dilakukan tersangka sejak setahun ini. Ia berkeliling mencari BBM pertalite bersubsidi di sejumlah SPBU dan dijual dengan harga mahal karena diecer.
"Sejak setahun. Modusnya, memodifikasi kendaraan dengan tangki yang lebih besar. Dia jual per liter Rp.11 ribu sampai Rp11.500. Keuntunganya bisa Rp.1000 sampai Rp1.500," imbuhnya.
Perwira melati dua di pundak itu menerangkan, BBM Pertalite tersebut dijual di beberapa warung warung Madura yang ada di wilayah Kabupaten Badung. Terkadang, BBM tersebut dijual secara perorangan.
"Keuntungan yang didapat selama setahun ini masih dikalkulasi dulu. Dia jual ke warung-warung madura. Ada juga dijual sendiri. Satu hari habis, besoknya cari lagi begitu seterusnya," ungkapnya.
Untuk barang bukti yang diamankan dari kasus tersebut yakni 1 mesin pompa air listrik otomatis merk Shimizu, 1 buah jerigen plastic warna biru, 1 buah ember plastic warna hijau, 1 buah corong plastic warna merah.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 502 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 396 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 387 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik