Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Demi Pulang Kampung, Pria Mencuri Motor dan Kambing di Warung Babi Guling

Rabu, 29 Januari 2025, 11:00 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/ilustrasi/Demi Pulang Kampung, Pria Mencuri Motor dan Kambing di Warung Babi Guling.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar menangkap pria berinisial RD (34) karena mencuri sepeda motor dan seekor kambing dari sebuah Warung Babi Guling yang ada di Denpasar Selatan, Kota Denpasar.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Muhammad Iqbal Simatupang menjelaskan jika karyawan warung tersebut memarkirkan sepeda motor pemilik warung itu di depan warungya pada Jumat (13/12/2024) lalu.

Setelah masuk ke dalam selama beberapa menit, karyawan tersebut mendapati sepeda motornya hilang. Begitu juga dengan kunci motor yang ditaruhnya di meja dan seekor kambing berwarna hitam yang hilang.

“Karyawan pelapor keluar kamar dan melihat sepeda motor sudah tidak ada, berikut kunci sepeda motor yang di taruh di atas meja juga hilang dan juga 1 ekor kambing juga tidak ada,” ujar Iqbal saat konferensi pers di Mapolsek Denpasar Selatan, Selasa (28/1/2025).

Setelah dilaporkan, polisi bergerak untuk memburu pelaku. Petugas kemudian menemukan keberadaan RD yang saat itu diduga sudah berada di Banyumas, Jawa Tengah. Setelah diselidiki, polisi akhirnya berhasil mengamankan RD di sana.

Setelah diamankan, RD mengakui perbuatannya tersebut. Dia mencuri sepeda motor korban dan juga seekor kambing yang ada di lokasi saat itu.

“Mengambil sepeda motor dengan mudah, lalu membawa kabur sepeda motor dan kambing milik korban,” tuturnya.

Saat dimintai keterangan, RD mengaku melakukan perbuatan tersebut dikarenakan dirinya memerlukan uang untuk pulang kampung.

“(Motifnya) masalah ekonomi karena ingin mendapatkan uang untuk pulang kampung,” pungkas Iqbal.

Atas perbuatannya, RD dikenai pasal 363 KUHP dan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan atau Pencurian. Dia terancam dikenakan hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Polresta Denpasar mencatat 22 kasus curanmor selama Januari 2025. Jumlah tersebut mengalami peningkatan dari angka 6 kasus pada Januari 2024 lalu. (sumber: SuaraBali.id)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami