Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Parta: Kampung Rusia Ubud Tamat
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Anggota DPR RI, I Nyoman Parta, menegaskan bahwa proyek PARQ yang berlokasi di Desa Tegallalang, Ubud, Bali, telah selesai dan tidak boleh ada aktivitas lebih lanjut di dalamnya.
Pernyataan ini dilontarkan setelah pihak pemerintah Kabupaten Gianyar menutup fasilitas pariwisata tersebut, yang sempat menjadi perhatian karena penggunaan lahan pertanian untuk tujuan komersial.
Parta, yang juga merupakan politisi asal Guwang, menyampaikan bahwa ini menjadi pelajaran penting bagi para investor asing yang beroperasi di Indonesia. Ia mengingatkan bahwa setiap investasi asing yang masuk harus mengikuti aturan yang berlaku, khususnya terkait dengan Penanaman Modal Asing (PMA).
Menurutnya, investor asing tidak diperbolehkan menggunakan sistem nominee, yaitu praktik meminjam nama warga lokal untuk mempermudah investasi.
"Selama ini mungkin banyak kasus yang tidak dipermasalahkan karena kesepakatan dilakukan secara tidak resmi. Namun, apabila hal ini terungkap, bisa berpotensi menjadi masalah hukum," ujar Parta dalam keterangan resminya, Rabu (29/1).
Ia juga menekankan bahwa PMA memiliki peraturan yang jelas terkait pengaturan investasi asing. Salah satunya adalah ketentuan yang menyebutkan bahwa investor asing harus menggunakan nama mereka sendiri, dan bukan nama orang lokal. Dengan menggunakan nominee, negara akan kehilangan potensi pajak yang seharusnya diterima dari investasi asing tersebut.
"Penggunaan nominee tidak hanya ilegal, tetapi juga merugikan negara karena pajak dari investasi tersebut tidak bisa diterima secara maksimal," kata Parta.
Ia juga menyarankan agar pemerintah daerah membuat regulasi yang lebih tegas dan pengawasan yang lebih ketat terhadap investasi asing di wilayah mereka.
Sebelumnya, PARQ, yang menawarkan konsep one stop living dengan lahan pertanian yang luas, diketahui memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), namun setelah diselidiki, terungkap bahwa pemilik utama fasilitas tersebut adalah seorang warga negara asing (WNA) asal Jerman. NIB yang dikeluarkan pun akhirnya dicabut oleh pemerintah pusat.
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara praktik di lapangan dengan peraturan yang ada, yang berpotensi menciptakan celah bagi penyalahgunaan sistem. Parta berharap hal serupa tidak terjadi lagi, dan semua investor asing wajib patuh pada peraturan PMA demi terciptanya iklim investasi yang transparan dan adil bagi semua pihak.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/tim
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3760 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1699 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang