Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 16 September 2026
Parta: Kampung Rusia Ubud Tamat
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Anggota DPR RI, I Nyoman Parta, menegaskan bahwa proyek PARQ yang berlokasi di Desa Tegallalang, Ubud, Bali, telah selesai dan tidak boleh ada aktivitas lebih lanjut di dalamnya.
Pernyataan ini dilontarkan setelah pihak pemerintah Kabupaten Gianyar menutup fasilitas pariwisata tersebut, yang sempat menjadi perhatian karena penggunaan lahan pertanian untuk tujuan komersial.
Parta, yang juga merupakan politisi asal Guwang, menyampaikan bahwa ini menjadi pelajaran penting bagi para investor asing yang beroperasi di Indonesia. Ia mengingatkan bahwa setiap investasi asing yang masuk harus mengikuti aturan yang berlaku, khususnya terkait dengan Penanaman Modal Asing (PMA).
Menurutnya, investor asing tidak diperbolehkan menggunakan sistem nominee, yaitu praktik meminjam nama warga lokal untuk mempermudah investasi.
"Selama ini mungkin banyak kasus yang tidak dipermasalahkan karena kesepakatan dilakukan secara tidak resmi. Namun, apabila hal ini terungkap, bisa berpotensi menjadi masalah hukum," ujar Parta dalam keterangan resminya, Rabu (29/1).
Ia juga menekankan bahwa PMA memiliki peraturan yang jelas terkait pengaturan investasi asing. Salah satunya adalah ketentuan yang menyebutkan bahwa investor asing harus menggunakan nama mereka sendiri, dan bukan nama orang lokal. Dengan menggunakan nominee, negara akan kehilangan potensi pajak yang seharusnya diterima dari investasi asing tersebut.
"Penggunaan nominee tidak hanya ilegal, tetapi juga merugikan negara karena pajak dari investasi tersebut tidak bisa diterima secara maksimal," kata Parta.
Ia juga menyarankan agar pemerintah daerah membuat regulasi yang lebih tegas dan pengawasan yang lebih ketat terhadap investasi asing di wilayah mereka.
Sebelumnya, PARQ, yang menawarkan konsep one stop living dengan lahan pertanian yang luas, diketahui memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), namun setelah diselidiki, terungkap bahwa pemilik utama fasilitas tersebut adalah seorang warga negara asing (WNA) asal Jerman. NIB yang dikeluarkan pun akhirnya dicabut oleh pemerintah pusat.
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara praktik di lapangan dengan peraturan yang ada, yang berpotensi menciptakan celah bagi penyalahgunaan sistem. Parta berharap hal serupa tidak terjadi lagi, dan semua investor asing wajib patuh pada peraturan PMA demi terciptanya iklim investasi yang transparan dan adil bagi semua pihak.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/tim
Berita Terpopuler
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5487 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3474 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2308 Kali
De Gadjah Dorong Pariwisata Toleransi sebagai Kekuatan Bali
Dibaca: 1112 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan