Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Tokoh Gianyar Ragukan Efektivitas SE Tumbler, Minta Fokus Urus Sampah di Pinggir Jalan
beritabali/ist/Tokoh Gianyar Ragukan Efektivitas SE Tumbler, Minta Fokus Urus Sampah di Pinggir Jalan.
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Surat Edaran (SE) tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai yang diterbitkan oleh Sekda Gianyar Dewa Gede Alit Mudiarta mendapat sorotan tajam. SE yang mulai berlaku pada Maret 2025 ini dinilai kurang efektif dalam mengatasi permasalahan sampah di Kabupaten Gianyar.
Tokoh masyarakat Gianyar, Ngakan Made Rai, yang juga tergabung dalam LSM Garda Pejuang Penegak Aspirasi Rakyat (Garppar), menilai aturan ini masih perlu kajian lebih dalam.
“Sekarang gak boleh pakai air kemasan. Disuruh bawa tumbler, lalu bagaimana nasib air minum dalam kemasan (AMDK) milik PDAM?,” ujar Ngakan Rai, Jumat (21/2).
Ia juga menyoroti bahwa bukan hanya plastik air kemasan yang menjadi masalah utama. Banyak produk lain yang menggunakan plastik berbahaya dan sulit terurai di alam.
“Plastik bekas snack yang di dalamnya seperti aluminium itu lebih bahaya dan sulit di daur ulang oleh alam,” jelasnya.
Ngakan Rai menyayangkan kebijakan ini hanya sekadar diterbitkan tanpa kajian mendalam.
“SE dasarnya dari Peraturan Gubernur tahun 2018, kok baru keluarkan SE sekarang? Saya merasa ini tidak efektif menekan plastik,” ujarnya.
Sebagai solusi, ia menyarankan agar pemerintah lebih fokus menangani sampah yang menumpuk di pinggir jalan dan sungai.
“Ada sampah yang dibuang ke sungai. Itu saja fokus dulu. Sampah di jalanan ini lebih mendesak untuk ditangani,” tegasnya.
SE ini dikeluarkan dalam rangka mengoptimalkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai. Sekda Gianyar Dewa Gede Alit Mudiarta mengeluarkan edaran tersebut pada 6 Februari 2025, yang juga mengacu pada Imbauan Bupati Gianyar Nomor 060/4200/ORG Tahun 2025.
Edaran tersebut melarang perangkat daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta satuan pendidikan formal dan nonformal di Kabupaten Gianyar untuk menyediakan air minum dalam kemasan plastik, baik ukuran gelas maupun botol. Selain itu, makanan atau jajanan dalam kemasan plastik juga dilarang dalam ruang kerja maupun pada acara resmi pemerintah.
Sebagai gantinya, seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar dan BUMD diwajibkan membawa botol minuman atau tumbler sendiri. Penggunaan tumbler berbahan stainless dianjurkan, sedangkan tumbler berbahan plastik harus dipastikan bebas BPA (Bisphenol A) demi kesehatan.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi timbulan sampah plastik di Kabupaten Gianyar, namun efektivitasnya masih menjadi perdebatan di kalangan masyarakat.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3775 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1716 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang