Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Program Jaga Desa dan Umah Restorative Justice, Cegah Penyimpangan Dana Desa di Bangli
beritabali/ist/Program Jaga Desa dan Umah Restorative Justice, Cegah Penyimpangan Dana Desa di Bangli.
BERITABALI.COM, BANGLI.
Pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel menjadi perhatian utama di Kabupaten Bangli.
Untuk mencegah penyimpangan dalam pembangunan desa, Kejaksaan Negeri Bangli meluncurkan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), didukung oleh Bale Masawitra Jaga Desa dan Umah Restorative Justice (RJ).
Program ini bertujuan meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan dana desa serta membangun kesadaran hukum masyarakat desa. Selain itu, Umah Restorative Justice menjadi wadah musyawarah dalam menyelesaikan permasalahan hukum berbasis kearifan lokal.
"Bale Masawitra yang digagas oleh Kejaksaan Negeri Bangli merupakan inovasi yang sangat tepat untuk memfasilitasi permasalahan desa, langsung di desa dengan tokoh-tokoh masyarakat," kata Bupati Bangli, SN Sedana Arta, Senin (17/3/2025).
Pemerintah Kabupaten Bangli menyambut baik program ini sebagai langkah strategis dalam mencegah penyalahgunaan anggaran dan meningkatkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik.
Dalam kurun waktu 2024, Umah Restorative Justice di Kabupaten Bangli telah menangani lima perkara hukum melalui mekanisme musyawarah adat, termasuk dua kasus laka lantas, satu kasus pencurian, satu kasus penganiayaan, dan satu kasus penadahan.
"Dengan adanya penyelesaian permasalahan di tengah masyarakat melalui mekanisme RJ, keputusan yang dihasilkan lebih dapat mewujudkan keadilan bagi para pihak karena didasarkan pada nilai keadilan dan kearifan lokal," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bangli, Era Indah Soraya.
Restorative Justice diyakini sebagai solusi efektif dalam menyelesaikan permasalahan hukum tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang, terutama di wilayah yang masih menjunjung tinggi hukum adat (Living Law).
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Ketut Sumedana S.H., M.H. menekankan pentingnya peran desa adat dalam menjaga transparansi anggaran dan pembangunan.
"Bali saat ini sedang mengalami berbagai masalah hukum. Untuk itulah wadah Bale Masawitra Jaga Desa dan Umah Restorative Justice dibuat supaya bisa menjadi tempat pendampingan ketika terjadi masalah hukum, mencari solusi di tingkat bawah, dan mengawal pembangunan di desa agar tidak terjadi kebocoran," tegasnya.
Dengan program Jaga Desa dan Umah Restorative Justice, diharapkan masyarakat desa lebih memahami hukum, menghindari pelanggaran, serta menciptakan tata kelola desa yang lebih baik dan transparan.
Editor: Redaksi
Reporter: Humas Bangli
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3766 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1706 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang