Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 30 Juni 2026
Modus Perdayai Teman, Wanita Curi Tas Berisi Rp12,9 Juta di Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kasus pencurian bermodus kepercayaan kembali terjadi di Denpasar Selatan. Seorang perempuan bernama Era Fazira (28), warga Jalan Hayam Wuruk, Denpasar Timur, ditangkap Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan setelah mencuri tas milik temannya sendiri yang berisi uang tunai Rp12,9 juta.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 27 Maret 2025, sekitar pukul 09.00 WITA di jalan setapak kawasan persawahan antara Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Sedap Malam, Desa Sanur Kaja.
Korban, I Made Murtika (59), warga Banjar Langon, Sanur Kaja, mengaku tidak menyangka akan menjadi korban dari orang yang dikenalnya sendiri.
"Pelaku sebelumnya datang ke rumah salah satu kenalan korban di Jalan Sekuta Sanur, berpura-pura meminta bantuan karena motor miliknya rusak," jelas AKP Sukadi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/4/2025) di Denpasar.
Korban yang mengenal pelaku kemudian membonceng pelaku melalui jalur sepi. Saat tiba di lokasi kejadian, pelaku tiba-tiba turun dari motor dan menarik paksa tas pinggang korban hingga korban terjatuh. Tas berisi uang tunai pun berhasil dibawa kabur.
"Korban sempat mencoba mengejar, namun situasi sempat menimbulkan salah paham karena warga mengira korbanlah pelakunya. Akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Denpasar Selatan," lanjutnya.
Berbekal laporan tersebut, tim opsnal dipimpin Kanit Reskrim dan Panit 3 Opsnal melakukan pencarian. Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Kamis, 3 April 2025, pukul 11.00 WITA di lahan kosong dekat permukiman warga, tak jauh dari lokasi kejadian.
"Saat diinterogasi, pelaku mengaku melakukan aksi tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi. Uang hasil curian sempat disembunyikannya di dekat parit, sedangkan tas dibuang di areal tanah kosong," terang Sukadi.
Kini, pelaku beserta barang bukti berupa satu buah tas pinggang warna cokelat dan uang tunai Rp12,9 juta telah diamankan di Polsek Denpasar Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun