Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 5 Mei 2026
Warga Desa Ped Kasepekang Lapor Dugaan Perusakan ke Polda Bali
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Seorang warga Desa Ped, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali, I Made Sudiarta, yang berstatus kasepekang, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan ke Polda Bali.
Laporan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum dari Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Garuda Bhuana Sakti, yang dipimpin oleh Made Murtika Sasmara Putra, SH pada Selasa (29/4/2025).
Dalam keterangan resminya, Sasmara Putra menyebutkan bahwa laporan ini terkait peristiwa perusakan saluran air yang dilakukan secara terang-terangan dan bersama-sama oleh beberapa orang terhadap fasilitas milik kliennya.
“Perbuatan Terlapor tersebut telah jelas memenuhi unsur tindak pidana perusakan sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan Pasal 170 KUHP,” tegas Sasmara Putra saat dikonfirmasi, Selasa (29/4/2025).
Ia menjelaskan, konflik bermula ketika kliennya bersama enam kepala keluarga lain di Desa Ped, Nusa Penida, membangun usaha di sepanjang pantai atas seizin desa adat setempat saat pandemi Covid-19. Namun, dalam perjalanannya, muncul kelompok lain yang ingin membuka usaha serupa, yang kemudian memicu perselisihan soal batas lokasi usaha.
Kelompok lain tersebut malah berulah dengan membawa material dan menaruh material bangunan tersebut di tanah yang menjadi bagian dari kelompok warga yang disepekang tersebut sehingga terjadi adu mulut yang singkatnya permasalahan tersebut sampai membuat krama adat turun ke tanah lokasi.
Namun pada saat pertemuan/rapat banjar, warga yang disepekang tidak dapat hadir karena adanya kematian dari anggota keluarganya. Akibat dari tidak hadirnya warga yang disepekang ini, prajuru adat dan warga justru membuat keputusan sepihak untuk warga yang terdiri atas 7 kepala keluarga tersebut dengan sanksi disepekang.
“Karena ketidakhadiran warga yang disepekang dalam rapat adat, prajuru desa mengambil keputusan sepihak dengan memberikan sanksi kesepekang. Akibatnya, warga yang disanksi ini tidak hanya kehilangan hak adat, tapi juga mengalami berbagai intimidasi, termasuk perusakan saluran air,” jelas Sasmara.
Disebutkan pula, akibat tindakan tersebut, kliennya mengalami kerugian materiil sebesar puluhan hingga ratusan juta rupiah dan dampak sosial yang cukup serius di lingkungan adat.
Baca juga:
Gugatan 11 Warga Kasepekang Ditolak, Pemilihan Kelian Desa Adat Banyuasri Sah Secara Hukum
“Kami berharap kepada Bapak Kapolda Bali untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan melakukan proses penyelidikan serta penyidikan sebagaimana mestinya,” ujar Sasmara Putra.
Laporan ini diharapkan menjadi perhatian aparat kepolisian, mengingat dampak sosial, ekonomi, dan keamanan yang ditimbulkan di tengah masyarakat Nusa Penida.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/tim
Berita Terpopuler
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 494 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 386 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 380 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik