Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 30 Juli 2026
Beli Rumah di Gianyar Wajib Minimal 1 Are
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Bupati Gianyar I Made Mahayastra resmi melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gianyar, Gusti Putu Darma Astika, Kamis (19/6/2025) di Ruang Kerja Bupati Gianyar.
Nota kesepahaman ini mengatur pelaksanaan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, termasuk rumah, prasarana, sarana, dan utilitas umum di wilayah Kabupaten Gianyar.
Bupati Mahayastra menegaskan bahwa nota kesepahaman ini menjadi pedoman kerja antara BPN Gianyar dan Pemkab Gianyar demi terciptanya pengelolaan ruang wilayah yang terencana, berkelanjutan, dan partisipatif.
"Nota kesepahaman dibuat sebagai bentuk komitmen Pemkab Gianyar dalam mewujudkan perencanaan dan pengelolaan ruang wilayah yang efisien, berkelanjutan, dan partisipatif, dengan mempertimbangkan potensi, kondisi, dan permasalahan sosial budaya serta lingkungan," jelasnya.
Tujuan utama kebijakan ini adalah menciptakan ruang wilayah berkualitas, mencegah permukiman kumuh, serta mendukung kesejahteraan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Mahayastra juga mengingatkan para pengembang untuk patuh pada ketentuan yang berlaku.
"Saya minta pengembang agar mematuhi ketentuan dalam membuka kavlingan, mulai lebar jalan 6 meter, luas lahan minimal 1 are, serta menyerahkan fasilitas umum kepada pemerintah daerah," pintanya.
Selain itu, Pemkab Gianyar bersama BPN Gianyar berkomitmen melindungi lahan LSD (Lahan Sawah Dilindungi) maupun LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) dari praktik pemecahan sertifikat.
"Rekomendasi dan pengesahan rencana tapak dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagai salah satu persyaratan dalam pendaftaran pemecahan tanah yang akan dipergunakan untuk pembangunan perumahan atau kavling di wilayah Kabupaten Gianyar," pungkasnya.
Dengan adanya MoU ini, BPN Gianyar tidak akan menerbitkan sertifikat baru untuk perumahan yang luasnya di bawah 1 are atau jalan lingkungan di bawah 6 meter. Termasuk, tidak diperbolehkan melakukan pemecahan sertifikat untuk lahan kategori LSD atau LP2B.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3896 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2962 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2053 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2026 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1812 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun