Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 14 Agustus 2026
Kejari Jembrana Musnahkan Barang Bukti 48 Perkara
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Kejaksaan Negeri Jembrana memusnahkan barang bukti dari puluhan kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini digelar di halaman Kantor Kejari Jembrana pada Selasa, 24 Juni 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama, mengatakan pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah dari Kejari Jembrana tertanggal 18 Juni 2025.
"Ada 48 perkara yang barang buktinya dimusnahkan. Terdiri dari 47 perkara pidana umum dan 1 perkara pidana khusus," jelasnya.
Baca juga:
Hakordia, Kejari Jembrana Kampanye Antikorupsi di Pelabuhan Gilimanuk
Rinciannya meliputi berbagai jenis kasus, seperti 22 perkara narkotika, 6 pencurian, 2 konservasi sumber daya alam, serta perkara lain seperti penggelapan, kesehatan, perlindungan anak, perjudian, hingga pornografi.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 332,42 gram brutto atau 300,72 gram netto, ganja 117,79 gram netto, 36 unit handphone, 7 timbangan digital, 1 flashdisk, serta barang lainnya yang berjumlah total 600 buah.
Kajari menegaskan, kegiatan ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan dalam penegakan hukum. "Kami ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa barang bukti yang sudah inkracht benar-benar dimusnahkan sesuai aturan hukum," ujar Salomina.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4507 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2323 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 1968 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1592 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1036 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun