Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 8 Mei 2026
Perempuan di Kampial Ditusuk Mantan, Pelaku Residivis Dibekuk di Canggu
BERITABALI.COM, BADUNG.
Aksi penganiayaan sadis terjadi di Jalan Dukuh Sari II, Kampial, Benoa, Kuta Selatan, Badung, Rabu dini hari (25/6/2025).
Seorang perempuan muda, Ajeng Indri Septiana (22), menjadi korban penusukan brutal oleh mantan pacarnya, pria berinisial G (26), yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba.
Pelaku akhirnya ditangkap polisi saat bekerja di sebuah proyek pembangunan villa di wilayah Canggu, Kabupaten Badung.
Kapolresta Denpasar melalui Kasi Humas AKP I Ketut Sukadi menjelaskan kronologi kejadian yang berawal saat korban pulang kerja sekitar pukul 00.15 WITA.
Di perjalanan, korban merasa diikuti seseorang dan sempat berhenti untuk memastikan keadaan. Tanpa disangka, pelaku langsung menyerang dari belakang dan menikam punggung korban sebanyak tiga kali menggunakan sebilah pisau.
Tak berhenti di situ, pelaku sempat kembali menyerang dari depan. Namun, korban berhasil menangkis dan berteriak meminta pertolongan hingga pelaku kabur dari lokasi kejadian.
Warga yang melintas segera menolong korban dan membawanya ke RS Bali Mandara, Sanur.
"Akibat serangan tersebut, korban mengalami tiga luka tusuk serius di punggung," jelasnya dalam keterangan tertulis belum lama ini di Denpasar.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta Selatan dipimpin Kanit Reskrim segera melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan keterangan saksi di lokasi.
Setelah memperoleh identitas serta ciri-ciri pelaku, petugas memburunya ke wilayah Canggu. G akhirnya berhasil diamankan di bedeng proyek tempatnya bekerja.
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Motif penusukan dilatarbelakangi sakit hati karena merasa tidak dihargai oleh korban," ucapnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau sepanjang 20 cm, jaket hitam pelaku, serta kaus korban yang berlumuran darah.
Diketahui, pelaku merupakan residivis kasus peredaran pil koplo di Lumajang pada tahun 2020.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal penganiayaan berat dan kini menjalani proses hukum di Polsek Kuta Selatan," pungkasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 776 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 687 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 509 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 484 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik