Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Dua Perbekel di Karangasem Resmi Dapat Perpanjangan Jabatan
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ, dua Perbekel di Kabupaten Karangasem yang masa jabatannya berakhir pada 2024 lalu resmi kembali dilantik tanpa melalui proses pemilihan.
Keduanya adalah Perbekel Abang, I Nyoman Sutirtayana, serta Perbekel Tianyar Tengah, I Ketut Ada. Mereka kembali dilantik setelah terbitnya SE Mendagri yang mengatur perpanjangan jabatan kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Karangasem, I Made Agus Budiyasa, menjelaskan keputusan ini merupakan tindak lanjut dari SE Mendagri yang memberikan perpanjangan masa jabatan Perbekel hingga dua tahun.
Sebelum pengukuhan dilakukan, pihaknya terlebih dahulu meminta kesediaan dari kedua Perbekel.
“Setelah dikonfirmasi, keduanya menyatakan bersedia melanjutkan jabatan sebagai Perbekel selama dua tahun ke depan,” terang Budiyasa, Kamis (28/8/2025).
Budiyasa berharap kesempatan perpanjangan masa jabatan ini dapat dimanfaatkan untuk menuntaskan visi-misi serta program yang belum terealisasi pada periode sebelumnya.
“Harapannya, keduanya bisa menjaga kondusifitas dan melanjutkan pengabdian bagi masyarakat guna mewujudkan Karangasem yang Agung (aman, gigih, unggul, nyaman dan gemah ripah loh jinawi),” tambahnya.
Pengukuhan kembali dua Perbekel ini disebut sebagai satu-satunya yang terjadi di Bali. Sebelumnya, terdapat tiga jabatan Perbekel di Karangasem yang diisi pelaksana tugas (Plt), yakni Desa Abang, Tianyar Tengah, dan Desa Pempatan. Namun, Perbekel Pempatan tidak masuk kriteria perpanjangan karena mengundurkan diri untuk mengikuti Pemilihan Legislatif.
Sementara itu, Perbekel Abang I Nyoman Sutirtayana menegaskan kesiapannya melanjutkan pengabdian setelah masa jabatannya yang sempat berakhir pada 22 Januari 2024 diperpanjang sesuai regulasi.
“Diperpanjang selama 2 tahun sesuai SE Menteri Dalam Negeri,” ungkapnya singkat.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 231 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 173 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang