Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 15 Agustus 2026
Sidang Perdana Mangku Luwes Dijaga Ketat di PN Bangli
BERITABALI.COM, BANGLI.
Pengamanan ketat mewarnai jalannya sidang perdana kasus berdarah yang terjadi di arena sambung ayam di Banjar Tabu, Desa Songan A, Kintamani, Bangli pada pertengahan Juni 2025 lalu.
Sidang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Bangli, Selasa (30/9/2025), dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Persidangan dipimpin Ratih Kusuma Wardani didampingi Seftra Bestian dan I Gede Parama Iswara. Sidang ini mengadili terdakwa Mangku Luwes atas dugaan pembunuhan terhadap I Komang Alam Sutawan alias Barset pada 14 Juni 2025 di arena sambung ayam Enjung Les, Banjar Tabu, Desa Songan A, Kintamani.
Dari surat dakwaan yang dibacakan JPU, terdakwa Mangku Luwes didakwa Pasal 338 KUHP jo. Pasal 354 ayat 2 jo. Pasal 351 ayat 3 tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, Polres Bangli menurunkan puluhan personel. Dengan kerja sama seluruh pihak, persidangan berjalan lancar dan aman.
Persidangan berlangsung sekitar satu jam lebih. Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian dari JPU karena dari pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak ada eksepsi.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4524 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2340 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 1986 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1604 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1046 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun