Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 29 September 2026
Sidang Perdana Mangku Luwes Dijaga Ketat di PN Bangli
BERITABALI.COM, BANGLI.
Pengamanan ketat mewarnai jalannya sidang perdana kasus berdarah yang terjadi di arena sambung ayam di Banjar Tabu, Desa Songan A, Kintamani, Bangli pada pertengahan Juni 2025 lalu.
Sidang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Bangli, Selasa (30/9/2025), dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Persidangan dipimpin Ratih Kusuma Wardani didampingi Seftra Bestian dan I Gede Parama Iswara. Sidang ini mengadili terdakwa Mangku Luwes atas dugaan pembunuhan terhadap I Komang Alam Sutawan alias Barset pada 14 Juni 2025 di arena sambung ayam Enjung Les, Banjar Tabu, Desa Songan A, Kintamani.
Dari surat dakwaan yang dibacakan JPU, terdakwa Mangku Luwes didakwa Pasal 338 KUHP jo. Pasal 354 ayat 2 jo. Pasal 351 ayat 3 tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, Polres Bangli menurunkan puluhan personel. Dengan kerja sama seluruh pihak, persidangan berjalan lancar dan aman.
Persidangan berlangsung sekitar satu jam lebih. Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian dari JPU karena dari pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak ada eksepsi.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8519 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5866 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3681 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2511 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar