Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 5 Mei 2026
Ketua LPD Beluhu Karangasem Diduga Korupsi Rp20,2 Miliar, Dua Tersangka Ditahan
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Beluhu, Desa Tulamben, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, akhirnya terbongkar.
Polres Karangasem melalui Unit Tipikor Sat Reskrim menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini yakni Ketua LPD berinisial ISA alias IS dan seorang rekannya HK alias HN, dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp20,2 miliar.
Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba dalam konferensi pers di Lobi Polres Karangasem, Rabu (8/10/2025), menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi model A pada 2 Januari 2025 dan telah berlangsung sejak Februari 2024.
“Modus yang digunakan adalah membuat atau mengajukan kredit fiktif atas nama 87 peminjam. HK mengajukan nama-nama fiktif kepada IS selaku Ketua LPD, kemudian IS menyetujui dan memerintahkan sekretaris untuk mencairkan dana serta membuat bukti kas keluar,” terang Kapolres.
Aksi pencairan dilakukan secara bertahap dari tahun 2017 hingga 2020 dengan total dana awal mencapai Rp17,19 miliar. Tak berhenti di sana, pada periode 2021–2023, Ketua LPD kembali melakukan restrukturisasi dan kompensasi fiktif terhadap 86 nama pinjaman yang belum lunas, dengan nilai tambahan Rp3,09 miliar.
"Berdasarkan hasil audit dari BPKP Provinsi Bali, total kerugian keuangan negara mencapai Rp20.292.147.000.," imbuhnya.
Sebagai bagian dari penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu bendel fotokopi legalisir data LPD, 23 buku catatan keuangan LPD dari tahun 2010–2024, serta Sertipikat Hak Milik No. 4217 atas nama Ika Susetiyana Ambarwati seluas 1.000 m² untuk keperluan pemulihan aset.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 4 hingga 20 tahun, atau bahkan seumur hidup, serta denda maksimal Rp1 miliar.
“Saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Karangasem. Kami berkomitmen menindak tegas setiap praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas AKBP Joseph Edward Purba.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 494 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 386 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 380 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik