Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 30 Juni 2026
Upah Rp25 Juta per Kg Sabu-sabu, Kurir Narkoba di Denpasar Kembali Ditangkap
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Residivis narkoba, Ahmad Durahman (27) kembali ditangkap Satresnarkoba Polresta Denpasar dalam sebuah penggerebekan pada Rabu, 15 Oktober 2025 malam.
Dari dua lokasi berbeda, petugas berhasil menyita 905,22 gram sabu dan 897 butir ekstasi berwarna kuning serta oranye.
Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur ini diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya pernah dihukum pada tahun 2019. Kini, ia kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap di kamar kosnya di Jalan Badak Agung XXI, Sumerta Kelod, Denpasar Timur.
Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan 87 paket sabu-sabu dan ratusan butir ekstasi yang disembunyikan di dapur serta di dalam tas rias.
“Total barang bukti yang diamankan yakni 905,22 gram SS dan 897 butir ekstasi berwarna kuning serta oranye,” beber Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, Kompol M. Akbar Ekaputra Samosir, pada Senin, 20 Oktober 2025.
Dari hasil pemeriksaan, Ahmad mengaku berperan sebagai kurir narkoba atas perintah seorang bos berinisial LKM. Setiap kali menerima barang, tersangka mendapat kiriman sabu hingga satu kilogram yang kemudian dipecah menjadi paket kecil untuk diedarkan kembali.
Setiap satu kilogram sabu yang diedarkan, Ahmad mengaku menerima upah Rp25 juta. Akibat perbuatannya, Ahmad Durahman dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp8 miliar.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun