Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Ahli Dewan Pers Sebut Tulisan Oknum Wartawan Jembrana Langgar Etika Jurnalistik
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa oknum wartawan I Putu Suardana kembali menarik perhatian publik.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Kamis (23/10/2025), keterangan Ahli Dewan Pers menjadi sorotan utama.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Firstina Antin Syahrini itu menghadirkan tiga saksi ahli dari berbagai bidang, salah satunya Ahli Dewan Pers Dionisius Dosi Bata Putra. Dalam keterangannya, Dionisius menegaskan bahwa berita yang dibuat terdakwa tidak termasuk karya jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Saya sejalan dengan keputusan Dewan Pers. Produk jurnalistik yang dibuat terdakwa tidak memenuhi unsur kepentingan jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Dionisius mengungkapkan, berdasarkan hasil telaah Dewan Pers tertanggal 29 Mei 2024, konten yang dipublikasikan terdakwa tidak memenuhi kaidah jurnalistik karena terdapat komunikasi pribadi dengan pihak yang diberitakan sebelum artikel dimuat.
Ia menyebut, percakapan antara terdakwa dan korban menunjukkan indikasi itikad tidak baik, di mana terdakwa sempat menyampaikan permintaan bantuan dana kepada korban sebelum pemberitaan muncul.
“Hal itu jelas bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik,” tegasnya.
Selain Dionisius, sidang juga menghadirkan dua saksi ahli lainnya yakni Ahli Bahasa dari Universitas Udayana Prof. Dr. I Wayan Pastika, M.S., serta Ahli Tata Ruang sekaligus Sekretaris Dinas PU Kabupaten Jembrana Putu Sumaharta.
Ahli Bahasa menilai, tulisan yang menjadi pokok perkara mengandung unsur penghinaan karena penggunaan diksi yang tidak netral.
“Memang ada unsur serangan terhadap kehormatan orang lain akibat pilihan kata seperti ‘mencaplok’ dan ‘menjajah’. Jika diksi yang digunakan lebih netral, hal itu bisa dihindari,” jelas Prof. Pastika.
Sementara itu, Ahli Tata Ruang menegaskan bahwa keberadaan SPBU yang menjadi objek pemberitaan terdakwa telah sesuai dengan ketentuan peraturan daerah dan peruntukannya dalam kawasan perdagangan dan jasa.
Kuasa hukum terdakwa, Putu Wirata Dwikora, tetap berpendapat bahwa tulisan kliennya merupakan karya jurnalistik dan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme UU Pers, bukan ranah pidana.
Baca juga:
Intimidasi Pengusaha Galian C, Empat Orang Ngaku Wartawan Minta Sumbangan Berkedok Hari Pers
“Kalau dilihat dari sisi penulisan dan struktur, itu jelas produk jurnalistik. Persoalannya muncul karena adanya komunikasi sebelumnya yang memunculkan tafsir berbeda,” ujarnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3814 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1760 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang